Nekat 2 Pemuda NTT Rampas Vespa Berkedok Debt Collector di Pomogan

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membongkar kasus perampasan kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai debt collector atau penagih utang dari perusahaan pembiayaan.

Dua orang pelaku berhasil dibekuk petugas pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial LAN (23) dan FC (23), pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa aksi tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (29/6/2026) sore di area parkir kos Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Pemogan, Denpasar Selatan.

Kejadian bermula saat korban berinisial NLSD (19) hendak keluar kos mengendarai sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam milik kakak iparnya.

Korban mendadak dihampiri kedua pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari pihak Indomobil.

“Pelaku mengklaim ada tunggakan dan memperlihatkan data dari ponsel mereka. Korban yang ketakutan sempat mencoba menelepon keluarganya, namun pelaku langsung menarik tangan serta tas korban secara paksa untuk mengambil kunci dan STNK sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Senin (10/8/2026).

Korban bersama keluarganya kemudian mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara, Denpasar.

Pihak finance mengonfirmasi tidak pernah mengeluarkan surat perintah penarikan untuk kendaraan tersebut.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 53 juta lantas melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali.

Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak nomor ponsel serta keberadaan para pelaku.

Pelaku LAN berhasil ditangkap di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar, pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 03.30 WITA.

Dari hasil interogasi LAN, petugas bergerak cepat membekuk pelaku kedua, FC, di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Manggis, Karangasem.

“Dari tangan kedua pelaku, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor berbagai merek serta unit telepon genggam,” ungkap Kabid Humas.

Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Pihaknya menegaskan bahwa penarikan resmi wajib disertai surat tugas, sertifikat profesi, serta keputusan pengadilan, dan dilarang keras dilakukan dengan cara kekerasan di jalanan umum. (Kri-Kab).

kabar Lainnya