DENPASAR, KABARBALI.ID – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Patroli “Dharma Dewata” yang digelar secara intensif dan berkelanjutan di berbagai titik rawan konsentrasi WNA di seluruh penjuru Bali.
Patroli keimigrasian ini bertujuan untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Satgas Patroli Dharma Dewata sendiri merupakan unit khusus yang sebelumnya telah resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pergerakan satgas ini menjadi penegasan komitmen jajarannya dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia pun mewanti-wanti para petugas di lapangan agar selalu mengedepankan profesionalisme dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ungkap Felucia di sela-sela apel penguatan Satgas Dharma Dewata di Denpasar, Rabu (15/7/).
Dalam pergerakannya, Tim Patroli Dharma Dewata bersinergi erat dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi dan aparat penegak hukum lainnya. Guna mempermudah validasi dokumen di lapangan secara cepat dan akurat, petugas kini dibekali dengan sistem data digital yang terintegrasi.
Selain itu, Imigrasi Bali secara aktif mengedukasi para pelaku usaha akomodasi wisata untuk mematuhi aturan pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan, hotel, maupun vila yang lalai atau sengaja tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil. (Irw-Kab).