
Klungkung, kabarbali.id – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung merespon viralnya pemotongan tebing dan pembuangan material ke laut di Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, dengan melakukan sidak.
Sidak yang digelar Selasa (20/8/2024), dilakukan oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Nusa Penida, Perbekel Lembongan dan Kadus Ceningan tidak mendapati pemilik bangunan di lokasi.
Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan penanggung jawab bangunan Samiyono Widodo mengatakan di lokasi akan di bangun vila seluas 290 M2, dengan luas lahan 18 are. Dengan pemilik atas nama David Jhon O Boyle.
“Menurut penanggung jawabnya, pemiliknya ini saat ini ini pulang ke negaranya dengan alasan orang tuanya sakit,” jelas Suwarbawa.
Dijelaskan, dari pantauan tim kondisinya masih tahap penataan lahan dengan pemotongan tebing dan membentuk bangunan tembok pembatas.
“Pembangunan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), beserta kelengkapannya seperti NIB, izin lingkungan, izin tata ruang,” ungkapnya.
Sehingga, petugas langsung menghentikan sementara kegiatan sampai semua ijin terpenuhi. Penanggung jawab sudah bersedia dan sanggup untuk menghentikan kegiatan dengan membuat surat pernyataan.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati I Nyoman Jendrika mengatakan memiliki komitmen kuat untuk semuanya taat pada aturan dan wajib berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah-langkah tepat wajib diambil termasuk penegakan hukum apabila didapatkan fakta pengerukan itu tidak berizin atau melanggar ketentuan,” jelasnya.
Sementara informasi dilapangan yang didapat detikBali, David menyewa lahan warga dengan dua sertifikat itu selama kurang lebih 20 tahun. Bangunan vila rencananya akan dipakai sendiri. Selain itu, David yang sudah pulang ke negaranya memiliki izin tinggal terbatas sampai 18 Oktober 2024.
Sebelumnya, Sebuah video pembangunan vila di atas tebing Pulau Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, viral dan menuai kecaman dari warganet. Musababnya, pemilik proyek yang diduga warga Australia itu membuang material bangunan ke laut.
Berdasarkan video yang beredar, tampak debu putih mengepul saat tebing lokasi pembangunan vila itu dikeruk menggunakan alat berat. Sementara itu, longsoran berikut batu karang di tebing pantai itu dijatuhkan ke laut. Aktivitas itu pun membahayakan mobilitas para nelayan di perairan tersebut.
Video tersebut pertama kali diunggah melalui media sosial oleh Perbekel Lembongan, I Ketut Gede Arjaya. Ia baru mengetahui aktivitas pembangunan oleh warga negara asing (WNA) itu setelah mendapat informasi dari warga.
“Selain membahayakan penyeberangan lalu lintas laut ada juga aktivitas diving dan snorkeling di bawah. Sangat bahaya jika ada sampai wisatawan yang kena atau warga yang melintas,” kata Arjaya kepada detikBali, Senin (19/8/2024).
Arjaya menyebut dirinya telah mendatangi lokasi proyek tersebut pada Sabtu (17/8/2024). Dari sanalah dia mengetahui pemilik proyek vila itu merupakan warga Australia. Menurut Arjaya, WNA tersebut tidak pernah meminta izin membangun kepada desa adat dan desa dinas setempat.
Sebagai aparat desa, Arjaya pun menghentikan sementara pembangunan vila itu sembari menunggu tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. (sta/kab).