Dewan Badung Percepat Pembentukan Aturan Ormas, Tegaskan Wajib Selaras Budaya Bali atau Siap-Siap Kena Sanksi

Ketua Pansus Lanang Umbara didampingi jajaran Anggota Pansus DPRD Badung saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Pemberdayaan Ormas. Regulasi ini ditekankan untuk menjaga stabilitas keamanan di Badung dengan mengedepankan kearifan lokal Bali.

BADUNG,KABARBALI.ID – Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD Kabupaten Badung tengah mempercepat pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (20/4/2026), muncul poin krusial yang mewajibkan setiap Ormas untuk menyerap unsur budaya Bali dalam dasar organisasinya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pertumbuhan organisasi di wilayah Badung tidak mengganggu stabilitas keamanan, melainkan selaras dengan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Sinkronisasi dengan Kearifan Lokal

Ketua Pansus, Lanang Umbara, menegaskan bahwa meski regulasi ini berlandaskan undang-undang nasional, implementasinya di tingkat daerah wajib mencantumkan prinsip Tri Hita Karana. Hal ini akan menjadi syarat mutlak dalam proses pendaftaran maupun pemberian rekomendasi berdirinya sebuah Ormas di Gumi Keris.

“Jangan sampai Ormas yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya dan kehidupan sosial kita. Jika tidak selaras dengan kearifan lokal, potensi benturan dan gesekan akan besar. Inilah yang kita sinkronisasikan,” terang Lanang Umbara di Ruang Rapat Gosana II.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Budaya

Tidak hanya mengatur soal administrasi, Ranperda ini juga akan memuat poin sanksi (punishment) yang lebih spesifik. Selain merujuk pada PP No. 58 terkait pembekuan hingga pembubaran, komponen pelanggaran terhadap kearifan lokal akan dimasukkan sebagai salah satu dasar pemberian hukuman.

Pihak Pansus menginginkan agar Ormas benar-benar menjadi mitra pemerintah yang mampu menjaga kenyamanan warga maupun wisatawan.

“Kita tidak ingin organisasi kemasyarakatan yang tujuannya membantu pemerintah justru melakukan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga mengganggu stabilitas,” imbuhnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran anggota Pansus, OPD terkait, serta Tim Ahli Bapemperda. Melalui regulasi ini, DPRD Badung berharap Ormas dapat tumbuh secara sehat dan tetap menghormati tatanan adat serta budaya yang menjadi fondasi masyarakat Bali. (Gus-Kab).

kabar Lainnya