KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah progresif untuk mendongkrak kualitas pariwisata sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan kepulauan. Bupati Klungkung, I Made Satria, meresmikan arah kebijakan baru dengan menerapkan konsep One Gate One Destination serta menyosialisasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut ditegaskan Bupati I Made Satria dalam Sosialisasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, sekaligus Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 di Caspla Beach Restaurant, Nusa Penida, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang digagas Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung ini dihadiri jajaran Forkopimda Klungkung, perwakilan Kanwil DJP Bali, KPP Pratama Gianyar, Kantor Imigrasi Klungkung, PHRI Klungkung, Camat Nusa Penida, hingga para Perbekel dan Bendesa Adat se-Kecamatan Nusa Penida.
Dalam pengarahannya, Bupati I Made Satria menyoroti maraknya pola one day trip (wisata satu hari) yang selama ini dinilai memberikan dampak ekonomi minim bagi masyarakat lokal akibat belum tertatanya tata kelola pariwisata secara maksimal.
“Tantangan utama pariwisata Nusa Penida adalah masih lemahnya daya saing dari aspek aksesibilitas, atraksi, dan tata kelola. Kunjungan yang didominasi one day trip memberikan multiplier effect yang sangat kecil bagi perekonomian warga,” lugas Bupati Satria.
Menjawab persoalan tersebut, Pemkab Klungkung menggulirkan skema One Gate One Destination. Strategi ini menyinergikan penataan Daya Tarik Wisata (DTW), integrasi manajemen kawasan, serta peningkatan fasilitas publik demi memperpanjang durasi tinggal (length of stay) dan belanja (spending) wisatawan di kawasan Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.
Langkah ini juga dikuatkan melalui penyesuaian regulasi pada Pasal 87 Ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2023. Bupati menegaskan bahwa hasil pemungutan pajak dan retribusi yang adil ini akan dikembalikan penuh untuk akselerasi pembangunan infrastruktur di Nusa Penida.
“PAD yang terkumpul akan kami kembalikan secara utuh untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, lan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Penida. Kami mengajak seluruh elemen, dari desa adat hingga pelaku usaha, untuk bersinergi mensukseskan regulasi ini,” pungkasa Bupati Satria. (Sta-Kab).
Bidik Target Retribusi Rp 132 Miliar ke Nusa Penida, One Gate One Destination Mulai Agustus 2026