Pemprov Bali Finalisasi Ranpergub Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD

Kegiatan Diseminasi dan Finalisasi Ranpergub Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD di ruang rapat Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. Biro PBJek Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyusunan regulasi strategis ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan (good corporate governance), serta mendukung efektivitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD milik Pemprov Bali.

Kegiatan diseminasi dan finalisasi substansi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa finalisasi Ranpergub ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Budi Adiana menegaskan, regulasi ini dihadirkan untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh BUMD di Bali, guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta meminimalkan potensi penyimpangan. Diharapkan, kinerja BUMD yang semakin optimal ke depan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.

Berikan Ruang Fleksibilitas Sesuai Karakter Bisnis BUMD

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, memaparkan bahwa salah satu prinsip utama penyusunan Ranpergub adalah memberikan ruang fleksibilitas bagi BUMD agar tidak diatur secara terlalu kaku.

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.

Menurutnya, pengadaan barang/jasa di BUMD memiliki perbedaan mendasar dengan pengadaan instansi pemerintah pada umumnya, terutama yang berkaitan dengan daya saing komersial dan perlindungan informasi strategis. Oleh karena itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum pemuat prinsip dasar (efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan), sementara pengaturan teknis operasional diserahkan kepada peraturan direksi masing-masing BUMD.

Libatkan Sejumlah Pimpinan BUMD dalam Penyempurnaan Substansi

Dalam rangka menyempurnakan draf regulasi, Pemprov Bali turut mengundang dan melibatkan perwakilan sejumlah BUMD untuk memberikan masukan secara langsung. Di antara perwakilan yang hadir memberikan masukan konstruktif meliputi:

  • I Ketut Adiarsa (Kepala Unit Pelayanan PBJ PT Pusat Kebudayaan Bali / Perseroda)

  • IB Putu Agus Garlika (Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti)

  • Agung Dwi Astika (Direktur Operasional Perumda Kerta Bali Saguna)

  • Dewa Gede Aditya Rama Prayoga (Perwakilan Jamkrida Bali)

Berbagai masukan dari pihak BUMD dan instansi vertikal tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan akhir agar regulasi yang diterbitkan benar-benar aplikatif, menjawab kebutuhan operasional perusahaan, serta tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls-Kab).

kabar Lainnya