BADUNG, KABARBALI.ID– Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat malam (24/7/2026). Pria tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya dengan tujuan akhir Kota Roma usai menuntaskan sanksi pidana atas aksi penganiayaan warga lokal serta terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, membeberkan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan JF sempat viral di jejaring media sosial pada April 2026 lalu. Peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 08.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.
Insiden berawal saat korban, seorang pria WNI berinisial KR (29), mendengarkan keributan antara istrinya dan JF yang kebetulan tinggal bersebelahan. JF mengaku terganggu oleh suara aktivitas memasak istri korban. Ketika KR berupaya melerai perselisihan tersebut, JF yang tersulut emosi justru menampar pipi kiri korban. Tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, korban lantas melaporkan insiden penganiayaan ke Polresta Denpasar.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 17 April 2026 menyatakan JF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP, dengan vonis pidana pengawasan selama 3 bulan.
Mengingat statusnya sebagai WNA yang juga mengantongi sanksi pelanggaran keimigrasian, masa pidana pengawasan tersebut dijalani JF di dalam Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan selama 3 bulan yang difasilitasi pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026. Selanjutnya kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh Mentalyadi, Sabtu (25/7/2026).
Selain terjerat kasus pidana, kesalahan JF tergolong fatal lantaran ia tercatat mengalami overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia selama 1.154 hari (sekitar 3 tahun 1 bulan).
Tidak hanya diusir dari Bali, nama JF kini diusulkan oleh pihak Rudenim Denpasar ke dalam daftar penangkalan guna mencegah yang bersangkutan kembali menginjakkan kaki di wilayah Indonesia.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Teguh. (Irw-Kab).