Polsek Densel Ringkus 5 Pemuda Belasan Tahun Asal Sumba, Maling Motor 6 TKP

lima tersangka komplotan pencuri motor beserta enam unit sepeda motor barang bukti hasil kejahatan lintas kabupaten di Mako Polsek Densel. (Foto: Dok. Humas Polsek Densel / kabarbali.id)

DENPASAR , KABARBALI.ID – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Bali.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak lima orang pemuda usia belasan tahun asal Sumba Barat Daya diseret ke kantor polisi beserta barang bukti enam unit sepeda motor hasil curian dari berbagai TKP lintas kabupaten.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Agus Adi Apriyoga,  mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama Suzan Carolin Rahawarin (26) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di pinggir jalan depan kosnya, Jalan Tukad Yeh Sungi No. 33, Renon, Denpasar Selatan, pada Minggu (11/7/2026) dini hari.

“Korban memarkir kendaraan sekitar pukul 23.00 WITA. Namun saat hendak digunakan pada pukul 02.00 WITA, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 5265 ADW tersebut sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Mako Polsek Densel,” terang Kompol Agus Adi Apriyoga.

Pengejar Beruntun: Dari Mengwi, Tabanan, Hingga Pecatu

Berbekal laporan korban serta petunjuk lapangan, Tim Opsnal Polsek Densel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Jejak pelaku mulai terendus berada di kawasan Penarungan, Mengwi, Kabupaten Badung.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku pertama berinisial DK alias Jelni (19) beserta dua unit motor curian. Pengembangan di lokasi yang sama membawa petugas mengamankan pelaku kedua, yakni IJB alias Aldi (19).

Tak berhenti di Badung, interogasi mendalam membawa tim meluncur ke kawasan Nyitdah, Kediri, Kabupaten Tabanan. Di sana, polisi membekuk dua pelaku lain berinisial Doni dan Adi beserta dua unit motor hasil kejahatan.

Pengejaran maraton berakhir di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, di mana petugas mengamankan pelaku kelima berinisial Umbu beserta dua unit motor lainnya.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengambil kendaraan yang terparkir dengan mudah di area yang kurang terawasi,” jelas Kapolsek.

Amankan 6 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan, kelima pemuda yang tidak bekerja ini telah beraksi di enam lokasi berbeda di Bali, meliputi wilayah Denpasar Selatan, Kuta, Kuta Selatan, hingga Sukawati (Gianyar).

Adapun barang bukti sepeda motor yang berhasil disita petugas meliputi:

Kini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti mendekam di sel tahanan Mako Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan saat diparkir guna mencegah aksi kejahatan serupa. (Irw-Kab).

kabar Lainnya