KLUNGKUNG, KABABALI.ID – Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom memimpin Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Klungkung, Rabu (15/7/2026).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna strategis tersebut dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung.
Di hadapan legislatif, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan pemaparan laporan keuangan yang sebelumnya telah diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Bali pada 8 Juni 2026 dengan hasil yang impresif.
“Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2025 dinyatakan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan raihan WTP untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut,” ujar Bupati I Made Satria.
Meski mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran eksekutif, Bupati Satria mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat. Arah audit BPK yang kian mendalam menuntut peningkatan kompetensi, tertib hukum, tertib administrasi, serta disiplin waktu dalam pengelolaan tata kelola keuangan dan aset daerah. Pemerintah daerah juga menegaskan telah menyiapkan langkah strategis berupa rencana aksi (action plan) untuk menuntaskan sejumlah rekomendasi dewan atas temuan BPK.
Akumulasi penghitungan pendapatan, belanja, dan pembiayaan neto tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 30,2 miliar lebih. Namun, Bupati Satria menggarisbawahi bahwa nominal SiLPA tersebut tidak bisa serta-merta digunakan secara bebas untuk program APBD 2026.
“SiLPA senilai Rp 30,2 miliar lebih tersebut mencakup dana terikat seperti BLUD, BOSP, dan BOK yang diatur juknis khusus, serta sisa Dana Transfer pusat yang akan diperhitungkan kembali. Prioritas utama penggunaan SiLPA ini adalah untuk menyelesaikan pembayaran utang belanja serta kewajiban cicilan pokok pinjaman jangka panjang daerah,” pungkas Made Satria. (Sta-Kab).