Sekap dan Buang Korbannya, 2 WNA Asal Iran Juga Rampas Mobil Korban

KABARBALI.ID, GIANYAR – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) MNB dan JG asal Iran, ditangkap jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar saat hendak kabur keluar negeri setelah diketahui melakukan perampasan mobil dan pencurian barang berharga milik korbannya.

Kapolres Gianyar AKBP Umar menjelaskan awal kasus terjadi saat kedua tersangka datang ke Bali, dijemput langsung oleh korban, pada 27 Januari 2025. Kemudian mereka menginap di Sorga Hotel kuta bali, sedangkan korban menginap di hotel new arena Kuta. Selanjutnya mereka berkeliling ke JImbaran, Ubud dan Kuta.

“Tanggal 29 Januari kedua tersangka dan korban sama-sama cek out dari tempatnya menginap, dan menuju ke kontrakan di Gg. Elang XVIII, Banjar Tegeha, Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar,” kata Umar, dalam pers rilis yang digelar di halaman Polres Gianyar, Senin (24/2/2025).

Selama mereka tinggal bersama di kontrakan tersebut korban dan TSK beberapa hari melaksanakan survey villa dan hotel di seputaran Jimbaran dan Ubud.

Namun belum mendapatkan lokasi yang tepat, pada 06 Februari 2025 terjadi percekcokan tersangka MNB dengan korban tentang permasalahan mereka sebelumnya terkait penipuan pembuatan paspor palsu istri MNB, sehingga meminta uangnya dikembalikan dan hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh korban.

“Tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita tersangka MNB membekap mulut korban sambil menodongkan pisau ke arah leher korban dan JG membantu dengan beberapa pukulan kemudian menaruh korban di kamar mandi untuk menghindari teriakan terdengar dari luar,” jelasnya.

Korban juga diminta menunjukkan tempat meletakkan uang atau barang berharga lainnya, setelah itu para tersangka mengambil barang – barang milik korban. Hal tersebut berlangsung sampai pukul 07.00 Wita. Lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil belakang. dan kemudian pergi bersama mobil tersebut yang dikemudikan oleh tersangka MNB, sedangkan JG membawa sepeda motor korban.

Dalam perjalanan korban berontak dan berusaha kabur serta melepas ikatan sehingga membuka pintu bagasi belakang mobil, sehingga pintu bagasi belakang mobil sehingga korban terjatuh dan kedua tersangka berhenti untuk menaikkan korban kembali ke bagasi belakang mobil.

JG juga meninggalkan sepeda motor yang dikendarai dan ikut naik mobil menjaga korban namun dalam perjalanan korban tetap berusaha untuk keluar dan akhirnya korban kembali berhasil membuka pintu bagasi belakang hingga terjatuh.

“saat korban terjatuh dilihat oleh beberapa warga yang ada di TKP sehingga para tersangka ketakutan dan meninggalkan korban di TKP dalam keadaan terikat, mereka kabur ke Bandara Ngurah Rai dan membeli tiket pesawat untuk pergi ke Kuala Lumpur,” terangnya.

Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat tali ties dan sepeda motornya di kawasan Sukawati, Gianyar. sedangkan mobilnya di daerah Sanur, dalam semak-semak.

“Dari tangan tersangka disita uang dolar sekitar Rp 70 juta yang sudah sempat ditukarkan di money changer, 7 HP milik korban, “pungkasnya.

Saat ini para tersangka ditahan di Polres Gianyar, dan dijerat Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kri/Kab).

kabar Lainnya