Sempat Dipergoki Bhabinkamtibmas, Residivis Curanmor Diringkus di Denpasar Utara

2 tersangka curi motor dengan leter T. Foto dok Polresta Denpasar

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara memburu dan membekuk seorang buruh bangunan berinisial FZ (31), pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Selasa (4/8/2026) dini hari.

Pelaku asal Situbondo tersebut ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 6372 GBL milik mahasiswi bernama Ni Made Ayu Juniasih (17) dipergoki warga dan dikejar oleh Bhabinkamtibmas setempat.

Korban yang memarkir kendaraannya di depan ruko mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Endy Winanto, usai menerima laporan korban.

“Pelaku dipergoki warga dan sempat dikejar Bhabinkamtibmas Tonja. Tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Ketut Darbawa, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, FZ diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku membobol kendaraan korban menggunakan kunci leter T bersama rekannya berinisial Mamat (26) yang kini berstatus DPO.

“Pelaku juga mengaku pernah beraksi di kawasan Canggu pada akhir Juli dan awal Agustus 2026. Motifnya untuk kebutuhan ekonomi,” tegas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit Honda Scoopy milik korban, 1 unit Honda Supra X operasional pelaku, set kunci T, dan 2 plat motor. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Irw-Kab).

kabar Lainnya