Senpi Glock Pelaku Penembakan Bar Canggu Punya Izin Resmi, Polisi Usut Modifikasi Laras 9 mm dan Kelalaian SOP Bar

Kepolisian Resor (Polres) Badung membeberkan fakta terkait kepemilikan senjata api jenis Glock milik tersangka HSH (49). saat konferensi pers lanjutan di Mapolres Badung, Senin sore (20/7/2026).

BADUNG, KABARBALI.ID – Pengungkapan kasus penembakan brutal di tempat hiburan malam The Shady Pig, Jalan Raya Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Badung membeberkan fakta terkait kepemilikan senjata api jenis Glock milik tersangka HSH (49).

Meski berstatus wiraswasta murni tanpa latar belakang pejabat publik, pengusaha asal Jakarta tersebut dipastikan mengantongi Izin Khusus Senjata Api (IKSA) yang terdaftar resmi sejak tahun 2021. Dokumen izin tersebut memberikan kewenangan bagi tersangka untuk membawa senpi melekat di tubuhnya kapan saja dan ke mana saja.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mewakili Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers lanjutan di Mapolres Badung, Senin sore (20/7/2026).

“Senjata api ini diperoleh dan memiliki izin yang sah, memiliki IKSA dan diperbolehkan untuk menggunakannya. Sesuai izin yang dimiliki, yang bersangkutan bisa membawa senjata ke mana-mana,” kata AKP Azarul Ahmad.

Dirombak Ilegal dan Lolos Tanpa Pemeriksaan SOP Bar

Meski izin kepemilikan terdaftar legal, polisi menemukan indikasi pelanggaran hukum berat pada fisik senjata api tersebut. Dokumen resmi tersangka sejatinya hanya mengizinkan penggunaan laras (barrel) berkaliber 32. Namun saat aksi penembakan terjadi, pelaku terbukti merombak dan memasang barrel berukuran 9 mm pada senpi Glock miliknya.

“Yang semestinya menggunakan barrel kaliber 32 sesuai surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan memiliki barrel 9 mm. Ini yang sedang kami dalami terkait kepemilikan laras tersebut,” tegas Azarul.

Selain perombakan laras ilegal, terkuak pula alasan tersangka dapat meloloskan senjata api ke dalam bar. Pelaku diketahui melenggang masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik maupun alat pemindai oleh sekuriti bar karena dianggap sebagai pelanggan tetap yang sudah kenal dekat dengan petugas keamanan.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan kelalaian Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan di tempat hiburan malam tersebut.

“Terkait hal itu kami akan melakukan pendalaman ya, apakah ada pelanggaran SOP atau segala macam di lokasi kejadian,” ujar AKBP Joseph Edward Purba.

Kronologi Letusan Peluru dan Ancaman Pasal Berlapis

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (17/7/2026) pukul 02.10 WITA di area sofa 04 dekat meja DJ. Tersangka yang emosi akibat terpengaruh alkohol dan tiga jenis narkoba (THC, MDMA, Amfetamin) terlibat cekcok dengan seorang pengunjung berinisial AD.

Melihat keributan tersebut, petugas sekuriti IMYM (32) bersama wisatawan asal Maroko, EA (25), berinisiatif melerai. Posisi IMYM berada persis di depan pelaku, sedangkan EA tepat berada di belakang IMYM. Saat IMYM terdorong hingga terjatuh dengan jarak sekitar 1 meter di depan pelaku, HSH mencabut senpi dari pinggangnya dan melepaskan tembakan. Tembakan tunggal kaliber 9 mm tersebut menembus paha kiri IMYM dan mengenai lutut EA. Keributan juga menyebabkan pengunjung lain terluka akibat pecahan gelas.

Untuk melengkapi berkas perkara, Polres Badung akan membawa barang bukti senpi Glock beserta proyektil ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna uji balistik, serta memanggil ulang saksi WNA yang terlibat.

Atas pelanggaran akumulatif—mulai dari penganiayaan berat hingga perombakan senjata api secara ilegal—polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres Badung. (Gus-Kab).

kabar Lainnya