BADUNG, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Badung bersama Polsek jajaran bergerak cepat membersihkan wilayah hukumnya dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang bulan Juni 2026, korps bhayangkara sukses menggulung 17 tersangka kasus pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Belasan pelaku kriminal tersebut diringkus menyusul adanya 17 laporan resmi dari masyarakat yang resah akan aksi pembobolan di sejumlah titik vital.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana 4C ini digerakkan secara masif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Badung berkolaborasi dengan Polsek Kuta Utara, Polsek Mengwi, dan Polsek Abiansemal.
“Dari pengungkapan yang telah dilakukan, dapat kami sampaikan bahwa jumlah laporan polisi ada 17, terdiri dari 10 pencurian biasa dan 7 pencurian dengan pemberatan,” kata AKBP Joseph Edward Purba saat menggelar rilis pers di Mapolres Badung, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan data rekapitulasi kepolisian, sebaran penanganan kasus terbagi di Sat Reskrim Polres Badung sebanyak 5 kasus, Polsek Kuta Utara 7 kasus, Polsek Abiansemal 4 kasus, dan Polsek Mengwi 1 kasus. Seluruh tersangka yang berhasil dijebloskan ke sel tahanan berstatus sebagai laki-laki dewasa.
Komplotan maling ini diketahui menyasar berbagai lokasi strategis yang menjadi urat nadi pariwisata dan usaha warga di Badung, mulai dari properti penginapan, sektor pertanian, hingga pertokoan.
“Perbuatan para tersangka ini dilakukan antara lain di perumahan atau villa, kemudian areal sawah, dan pertokoan ataupun warung,” beber Joseph.
Dari tangan para pelaku pencurian biasa, penyidik menyita barang bukti berupa 5 unit kendaraan bermotor, ponsel, laptop, kamera, drone, dua botol minuman beralkohol, hingga beberapa alat pertukangan.
Sementara dari kelompok spesialis curat, polisi mengamankan hasil jarahan yang tergolong besar. Di antaranya satu unit mobil Toyota Calya, satu unit sepeda motor, satu unit pengeras suara, satu unit TV, 24 bungkus rokok, hingga 1.477 meter kabel serat optik aerial digital signaling system 12 core.
Polres Badung memastikan penegakan hukum bagi para pelaku akan menggunakan jerat regulasi terbaru dengan sanksi kurungan dan denda finansial yang sangat berat.
“Terkait dengan pencurian biasa, diterapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori lima sejumlah Rp500.000.000,” tegas Kapolres.
Sedangkan untuk para komplotan pembobol atau curat, polisi memasang pasal berlapis yang jauh lebih mengancam.
“Untuk tindak pidana curat, dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima Rp500.000.000,” pungkas AKBP Joseph Edward Purba. (Gus-Kab).