DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berhasil membongkar praktik dugaan prostitusi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) di dua lokasi berbeda, Sabtu (2/5/2026).
Operasi senyap ini menyasar tiga perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria, serta ED (22) dan AR (27) yang keduanya berasal dari Rusia. Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk aktivitas ilegal sebagai penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil pemantauan intensif terhadap sebuah situs web yang menawarkan jasa prostitusi melibatkan WNA.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Haryo Sakti, dikutip kabarbali.id, Senin (4/5) dari siaran pers tertulisnya.
• Lokasi Pertama (Mengwi): Di sebuah vila kawasan Mengwi, petugas mengamankan EJN (Nigeria) dan ED (Rusia). EJN diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Maret lalu, sementara ED masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
• Lokasi Kedua (Renon): Di sebuah hotel di wilayah Renon, tim mengamankan AR (Rusia). Ia terciduk di dalam kamar hotel bersama seorang pria. AR tercatat baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026.
Haryo Sakti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang mencoba mengotori citra pariwisata Bali dengan kegiatan yang melanggar hukum dan norma.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan ilegal. Ketiga WNA tersebut saat ini sudah kami bawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam,” tegasnya.
Pengawasan Berbasis Dampak Positif
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan bahwa meskipun imigrasi memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan, fungsi pengawasan tetap menjadi prioritas utama. Langkah ini sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat”.
Setiap WNA yang berada di Indonesia, khususnya di Bali, diwajibkan mematuhi aturan hukum yang berlaku serta memberikan dampak positif bagi daerah, bukan justru menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban. (Irw-Kab).