JAKARTA, KABARBALI.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan asal Bali, I Nyoman Parta, memberikan apresiasi atas langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengisian posisi strategis ini dinilai krusial agar penanganan perkara korupsi tidak mengalami kevakuman kepemimpinan.
Meski menyambut positif langkah responsif jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, Parta mengingatkan bahwa rotasi atau pergantian pejabat semata tidak akan cukup tanpa diikuti pembenahan menyeluruh di internal institusi.
“Langkah cepat Jaksa Agung mengisi jabatan-jabatan strategis patut diapresiasi. Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang tidak boleh kehilangan momentum dalam pemberantasan korupsi. Dengan pejabat definitif, proses penanganan perkara diharapkan semakin cepat, profesional, dan akuntabel,” tegas Nyoman Parta, Jumat (24/7/2026).
Parta menyoroti isu sensitif terkait dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Jampidsus yang telah memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Menurutnya, ketika dugaan tindak pidana korupsi justru menyeret oknum di lembaga yang bertugas memberantas korupsi, persepsi masyarakat tidak lagi melihatnya sebagai ulah individu belaka.
“Publik tentu sangat prihatin. Ketika dugaan korupsi terjadi di lembaga yang justru bertugas memberantas korupsi, maka logika publik akan berkembang bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar ulah oknum, melainkan ada persoalan yang bersifat struktural. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas legislator senior PDI Perjuangan ini.
Oleh karena itu, Parta menyambut baik komitmen Kuntadi selaku Jampidsus baru yang menyatakan siap melakukan evaluasi total terhadap seluruh penanganan perkara yang sedang berjalan di lingkungan pidana khusus.
Menurutnya, pembenahan internal harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berani menyentuh akar permasalahan, mulai dari tata kelola, sistem pengawasan internal, hingga integritas para personel. Kejaksaan dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk membersihkan ‘rumah sendiri’ sebelum menegakkan hukum bagi pihak luar.
“Momentum ini jangan disia-siakan. Justru sekarang saatnya melakukan pembenahan total agar tidak ada lagi ruang bagi praktik penyimpangan di internal. Reformasi harus dimulai dari dalam. Kalau institusinya bersih, maka kepercayaan publik akan pulih,” lugasnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan mengawal ketat seluruh proses reformasi dan penguatan sistem pengawasan di tubuh Kejaksaan Agung agar upaya pemberantasan korupsi berjalan konsisten dan independen. (Irw-Kab).