KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam Rapat Paripurna terkait Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2025. Legislatif menyoroti mulai dari rendahnya capaian pendapatan hingga potensi kebocoran pada sektor retribusi.
Rapat yang digelar di Gedung Saba Nawa Natya pada Jumat (10/4/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2026 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, I Wayan Baru, di hadapan jajaran eksekutif dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda).
Dalam rekomendasinya, DPRD Klungkung menekankan enam poin krusial terkait pelaksanaan APBD 2025 yang harus segera diatensi oleh Bupati.
I Wayan Baru menyampaikan bahwa terjadi penurunan capaian target pendapatan transfer dibandingkan tahun sebelumnya. Pihaknya menyarankan agar Bupati dan jajaran lebih intens berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Bali, hingga Pemerintah Daerah Badung.
“Kami memahami kondisi keuangan di semua tingkatan sedang tidak memadai, namun komunikasi intensif sangat diperlukan,” ujar I Wayan Baru yang juga ketua DPC Partai Gerindra Klungkung ini.
Selain itu, legislatif meminta eksekutif untuk merancang target pajak daerah secara lebih cermat. DPRD menilai ada kesan over estimate pada objek pajak tertentu dan under estimate pada objek lainnya, yang berujung pada tidak optimalnya target pendapatan.
Poin paling tajam dalam rekomendasi tersebut adalah permintaan DPRD agar Bupati melakukan penelusuran terhadap kemungkinan terjadinya “kebocoran” anggaran. Sektor yang disoroti meliputi Retribusi Pelayanan Pasar, Jasa Usaha (pemakaian kekayaan daerah), Pelayanan Kepelabuhanan, hingga Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
“Di tengah inovasi sistem pemungutan online yang sedang diimprovisasi, Bupati harus mengidentifikasi kemungkinan kebocoran yang berakibat pada rendahnya capaian target,” tegasnya.
DPRD juga meminta klarifikasi mengenai nomenklatur retribusi tempat rekreasi. Hal ini berkaitan dengan pemungutan kawasan wisata di Nusa Penida yang telah berkembang menjadi 17 Daya Tarik Wisata dengan sistem One Gate One Destination.
Menutup rekomendasi, DPRD mengingatkan pemerintah daerah untuk patuh terhadap UU No. 1 Tahun 2022 terkait batas persentase Belanja Pegawai, Belanja Modal, dan Infrastruktur.
Terlebih, Klungkung menghadapi penambahan pinjaman daerah pada TA 2026, yang mencakup pinjaman lama era sebelumnya dan pinjaman baru yang sedang berproses. Bupati diminta ketat mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025 mengenai batas maksimal defisit dan pembiayaan daerah. (Sta-Kab).