DENPASAR, KABARBALI.ID – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, memberikan jawaban tegas atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Dalam Rapat Paripurna ke-35 di Denpasar, Jumat (24/4/2026), Giri Prasta memaparkan arah baru tata kelola pariwisata serta penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah.
Dua regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Giri Prasta adalah mengenai larangan bagi wisatawan mancanegara untuk menyewa sepeda motor. Kebijakan ini diambil semata-mata demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para pelancong selama di Pulau Dewata.
“Kami merekomendasikan agar wisatawan memanfaatkan kendaraan roda empat serta menggunakan biro dan agen perjalanan resmi. Hal ini penting guna menghindari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Giri Prasta.
Selain itu, ia sepakat bahwa kriteria “wisatawan berkualitas” dapat diukur dari lama tinggal (length of stay). Menurutnya, durasi tinggal berkorelasi langsung dengan jumlah pengeluaran (spending) yang mengindikasikan kemampuan finansial wisatawan.
Terkait tata kelola pariwisata, Wagub asal Badung ini menekankan pentingnya sinergi antara aturan pemerintah dengan kearifan lokal. Ia sepakat perlunya kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat agar tetap selaras dengan awig-awig desa adat dan peraturan perundang-undangan.
Giri Prasta juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaku usaha melalui kewajiban menjadi anggota asosiasi. Di sisi lain, isu lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
“Sependapat bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber agar diberlakukan secara luas dan ketat di sektor pariwisata,” imbuhnya.
Beralih ke sektor fiskal, Giri Prasta menyatakan bahwa setiap penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi menjadi fondasi utama dalam reformasi pajak daerah.
Terkait fleksibilitas tarif pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Giri Prasta menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur secara legal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Rls-Kab).