Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan, Sembilan Warga Menjalani Sidang Tipiring di Kuta Utara

Sembilan warga terjaring OTT buang sampah sembarangan dan disidang tipiring di Kuta Utara.

BADUNG, KABARBALI.ID – Genderang perang terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah pariwisata rujukan Badung terus ditabuh kencang. Sembilan orang warga kedapatan apes setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan harus berakhir di meja hijau untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Kantor Camat Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (22/5/2026).

Sembilan pelanggar tersebut teridentifikasi dominan berasal dari wilayah Kecamatan Kuta sebanyak tujuh orang, serta dua orang warga dari Kecamatan Kuta Selatan. Oleh majelis hakim, seluruh pelanggar dijatuhi sanksi denda administratif masing-masing sebesar Rp 150 ribu setelah terbukti secara sah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan bahwa eksekusi sidang di tingkat kecamatan ini merupakan bagian dari perluasan penindakan hukum demi menegakkan marwah ketertiban umum.

“Ya memang sidang Tipiring tersebut digelar Jumat hari ini. Pelaksanaan sidang tingkat kecamatan ini menyasar berbagai klaster pelanggaran ketertiban umum, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) nakal, parkir liar, termasuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan di dalamnya,” tegas Suryanegara.

Diintai Linmas Seminyak dari Kejauhan, Didominasi Sampah Organik

Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi persidangan, mayoritas pelanggar yang diseret ke meja sidang merupakan warga lokal maupun pendatang yang kedapatan membuang bungkusan sampah rumah tangga pribadi secara liar di beberapa tepi jalan protokol. Dalam pembuktian sidang, terungkap jenis sampah organik menjadi muatan yang paling dominan ditemukan oleh petugas.

Proses penangkapan para pelanggar ini terbilang taktis. Personel Linmas Kelurahan Seminyak sengaja melakukan pengintaian senyap dari kejauhan di sejumlah titik rawan blank spot sampah. Begitu warga melemparkan buntalan sampahnya, petugas langsung menyergap di tempat.

“Semua dari para pelanggar mengakui kesalahan mereka secara kooperatif dan menyatakan siap menerima sanksi yang dijatuhkan hakim. Saat tertangkap dan disidang, tidak ada satu pun pelanggar yang melayangkan protes atau berdalih mengaku tidak tahu aturan,” ujar salah seorang petugas penegak perda di lokasi persidangan.

Denda Tertinggi Bisa Tembus Rp 25 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Hakim Wahyudi Igo yang memimpin jalannya persidangan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Badung menyatakan, pihak pengadilan masih memberikan kelonggaran berupa denda ringan karena para pelanggar baru pertama kali tertangkap tangan. Kendati demikian, sanksi denda maksimal dipastikan akan langsung diterapkan tanpa ampun jika mereka kedapatan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.

Sesuai dengan regulasi yang termaktub dalam Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Tranmas), sanksi bagi pembuang sampah sembarangan tidak bisa dipandang remeh. Aturan ini mengancam pelanggar dengan denda tertinggi hingga Rp 25 juta, atau apabila tidak sanggup membayar denda fiskal tersebut, maka wajib diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

DLHK Badung Sebut Efek Jera Mulai Terasa di Titik Rawan

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memberikan rapor positif terhadap efektivitas penegakan hukum lewat jalur tipiring ini. Skema OTT diklaim menjadi obat mujarab untuk menekan kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah di ruang publik secara sembunyi-sembunyi.

Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, memaparkan bahwa beberapa kawasan pariwisata yang sebelumnya menjadi langganan kumuh akibat sampah liar, kini mulai menunjukkan transformasi estetika yang positif setelah diawasi dan ditindak secara represif.

“Sejauh ini pemberian sanksi tegas hingga menyeret pelanggar ke Sidang Tipiring terbukti cukup efektif memberikan efek jera (deterrent effect). Di beberapa titik rawan, kami memantau terjadi penurunan aktivitas pembuangan sampah liar yang cukup signifikan pasca-dilakukannya penindakan dan pengawasan intensif,” pungkas Rai Warastuthi. (Gus-Kab)

kabar Lainnya