Tiga Jam Mediasi Dipimpin Bupati Klungkung, Polemik Tirta Kawitan dan Sanksi Adat Tangkas Belum Sepakat

Mediasi antara pihak Desa Adat Tangkas dengan Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung di Klungkung, Selasa (8/9/2026). (Foto: kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Upaya mediasi untuk menyelesaikan konflik antara Desa Adat Tangkas dengan Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung yang dipimpin Bupati Klungkung I Made Satria pada Selasa (8/9/2026) belum menemukan titik temu.

Pertemuan yang berlangsung marathon selama kurang lebih tiga jam tersebut masih menyisakan perbedaan pandangan mendasar, terutama menyangkut persoalan tata cara nunas Tirta Kawitan, masalah Kajang, serta sanksi adat yang dijatuhkan pihak desa adat.

Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, membenarkan bahwa mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final karena masing-masing pihak masih mempertahankan argumentasi dan sudut pandangnya.

“Kesepakatan yang belum sepakat namanya,” ujar Dewa Made Tirta usai mendampingi jalannya mediasi.

Ia menjelaskan, salah satu poin perdebatan utama adalah mekanisme nunas Tirta Kawitan. Pihak pengempon pura menyampaikan bahwa siapa pun diperbolehkan memohon Tirta untuk keperluan pengeras titi berkaitan dengan Panca Yadnya. Namun, khusus Tirta yang berkaitan dengan Kajang, warga diwajibkan nunas Kajang terlebih dahulu di Pura Kawitan.

Penjelasan tersebut belum bisa diterima oleh pihak Desa Adat Tangkas. Pihak desa adat tetap bersikeras meminta prajuru pengempon pura hadir langsung dalam paruman desa untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan seluruh krama.

“Dari pihak desa adat, tidak menerima dijelaskan di sana. Jadi kalau mau, datang di dalam paruman, karena itu diputuskan oleh krama dalam paruman. Sampaikanlah di dalam paruman bagaimana tanggapan krama,” tambah Dewa Made Tirta.

Di sisi lain, pengempon pura belum bersedia hadir dalam paruman Desa Adat Tangkas. Sebaliknya, pihak Desa Adat Tangkas juga belum bersedia mencabut sanksi adat yang telah ditetapkan dalam paruman pada Minggu (23/8/2026) lalu.

Perbedaan Histori lan Hakikat Pura Milik Pasemetonan Nusantara

Dewa Made Tirta menilai alotnya penyelesaian polemik ini lantaran kedua belah pihak memegang sejarah dan persepsi masing-masing terkait kedudukan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung.

“Dari pihak desa adat punya sejarah. Dari pihak prajuru pura juga punya sejarah. Sehingga ada pertanyaan, yang mana merupakan benar? Kalau sudah itu diterima satu untuk kedua belah pihak, maka teranglah keberadaan pura itu,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria menekankan bahwa mediasi ini difasilitasi Pemkab Klungkung demi meredam gejolak agar polemik tidak berkembang menjadi dinamika internal yang tidak sehat.

Ia mengingatkan hakikat utama dari pura tersebut agar seluruh pihak bersikap bijak dan saling merangkul.

“Bahwa Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung Desa Tangkas adalah pura milik seluruh Pasemetonan Tangkas Kori Agung se-Nusantara. Karena itu seluruh pihak diharapkan menjaga keberadaan pura dan keharmonisan pasemetonan,” ujar Bupati Satria.

Setop Polemik di Medsos lan Narasi Provokatif

Meski belum menyepakati solusi atas pokok permasalahan, Bupati Satria menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah menyetujui kesepahaman bersama untuk menghentikan polemik publik.

Pemkab Klungkung meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan di media massa maupun media sosial, serta menyetop penyebaran berita hoaks dan narasi provokatif.

“Sepakat untuk menghentikan polemik baik melalui media massa maupun media sosial untuk menjaga ketenangan dan suasana kondusif warga Pasemetonan Tangkas Kori Agung,” tegasnya.

Bupati mengajak seluruh warga Pasemetonan Tangkas Kori Agung se-Nusantara untuk bahu-membahu dan bersatu padu mendukung proses pembenahan Pura Pusat Kawitan demi menjaga keharuman nama warga pasemetonan. (Sta-Kab).

kabar Lainnya