Toko Berjejaring Menjamur dan Dekat Pasar Desa, Perbekel di Klungkung Dilema

Salah satu toko modern yang sedang membangun di kawasan Jalan Ngurah Rai, Semarapura Klungkung.

Klungkung,kabarbali.id –  Toko modern berjejaring terus bertumbuh dan menjamur di Kabupaten Klungkung. Salah satunya di Jalan Batu Tabih, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Perbekel Desa Takmung,Nyoman Mudita mengaku dilematis dengan toko berjejaring yang membuka usaha di wilayahnya. Seperti di by pass Ida Bagus Mantra (Lepang), Dusun Losan dan di Jalan Raya Batu Tabih.

“Ditempat kami ada tiga baru berdiri, walaupun tidak ada protes langsung dari masyarakat ke usaha itu tapi mereka mengeluh ke kami utamanya pedagang pasar, karena salah satunya ada di dekat pasar,” kata Mudita.

Bagi Mudita, dirinya merasa dilema sebab saat ini perbekel sifatnya hanya mengetahui. Karena pihak pengusaha memilih berkoordinasi ke pihak adat. Namun jika ada yang keberatan atau protes pasti memilih mengadunya ke kantor desa.

“Perbekel hanya mengetahui saja. Artinya duduk bersama itu tidak ada. Saya sulit juga kalau larang-larang (melarang) tapi (kalau) di atas (pemerintah) kasi izin,” imbuhnya.

Perijinan Disesuaikan Tata Ruang

Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal, dan Pelayanan  Satu Pintu (PPMPTSP) Made SudiarkaJaya dikonfirmasi menyampaikan mekanisme pengurusan izin toko modern berjejaring. Permohonan lebih dulu akan disesuaikan dengan tata ruang yang ada melalui sistem di dinas pekerjaan umum.

Jika tata ruangnya memperbolehkan maka sistem akan mengeluarkan nomor induk berusaha (NIB).  Selanjutnya mengurus persetujuan bangunan gedung yang juga diurus secara sistem elektronik melalui Dinas Pekerjaan Umum,  Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung (PUPRKP).

“Jika keduanya sudah bisa diurus barulah masuk ke online single submission (OSS) atau perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Saya sempat cek toko berjejaring yang ada di Batutabih itu sudah keluar NIB nya,” jelasnya.

Aturan ini, kata dia, sesuai dengan Perda no. 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Dengan jarak antar pasar dan toko modern, untuk Klungkung daratan sejauh 1 km dan di Nusa Penida 3 km.

Sudiarka mengakui toko berjejaring saat ini sedang marak dan banyak dibangun di Klungkung. Namun ia tidak bisa merinci jumlahnya dan penambahan di tahun 2024 ini. “Dulu ada kebijakan bupati untuk menghidupkan warung lokal sehingga ijin sulit masuk di Klungkung,” pungkasnya.

DPRD Ajak Masyarakat Lokal Bersaing

Sementara dikonfirmasi terpisah Anggota DPRD Klungkung I Wayan Mastra lebih menyoroti terkait persaingan bisnis yang terjadi saat ini.

“Karena izinnya sekarang serba online, jadi bisa-bisa saja mengurusnya tapi untuk membatasi atas ketakutan persaingan dari pedagang kecil, harus ada kebijakan dari kepala daerah, mungkin saat ini karena masih dipimpin Pj, jadi dipakai kesempatan oleh pemodal besar,”kata Mastra.

Mastra mengajak warga lokal membangun usaha serupa, agar bisa bersaing dan bisa menghidupkan ekonomi termasuk membuka lapangan kerja. (sta/kab).

kabar Lainnya