Tolak Konsinyasi Lahan GOR 19 Hektare, Petani Bakbakan dan LBH Bali Duduki PN Gianyar

Lima petani Desa Bakbakan didampingi LBH Bali tolak konsinyasi pengadaan tanah GOR Gianyar seluas 19,187 hektare di PN Gianyar

GIANYAR, KABARBALI.ID – Gelombang penolakan terhadap skema pengadaan tanah pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dan sarana penunjangnya di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, terus memuncak. Lima pemilik lahan sawah produktif bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali dan jaringan solidaritas mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk menyatakan penolakan tegas atas proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi), Jumat (24/7/2026).

Proyek yang memakan lahan sawah produktif seluas kurang lebih 19,187 hektare tersebut dinilai menabrak berbagai aturan prosedur, mengabaikan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta tidak menghormati hak-hak keperdataan warga pemilik lahan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di pelataran PN Gianyar sebelum persidangan dimulai, warga menegaskan bahwa kehadiran mereka di pengadilan adalah bentuk perlawanan terhadap upaya pengalihan hak tanah secara paksa melalui skema konsinyasi.

“Kami berdiri di halaman Pengadilan Negeri Gianyar bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk menuntut keadilan. Tanah warisan yang tidak pernah kami jual hendak dipindahkan paksa melalui skema konsinyasi, dan kami menolak diam,” tegas warga dalam pernyaataannya.

LBH Bali Beber Tiga Dugaan Pelanggaran Hukum Prosedural

Direktur YLBHI-LBH Bali, I Gede Andi Winaba, memaparkan sedikitnya ada tiga poin krusial dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar tersebut.

• Pertama, Manipulasi Informasi Tahap Konsultasi Publik: Warga dijanjikan ganti rugi berbentuk “ganti untung” dan klaim bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah rampung. Namun pada realisasinya, nilai ganti kerugian yang ditetapkan tim appraisal sangat timpang dan jauh di bawah ekspektasi keadilan warga.

• Kedua, Keterlambatan Penyampaian Nilai Ganti Kerugian: Surat Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan sejak 13 September 2024, namun informasi nilai ganti rugi baru disodorkan ke warga pada Oktober 2025. Jeda waktu yang terlampau jauh ini menutup ruang warga untuk mengajukan keberatan secara proporsional.

• Ketiga, Pelanggaran Cacat Wewenang Penlok: Berdasarkan regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penetapan lokasi lahan di atas lima hektare merupakan kewenangan Gubernur Bali. Namun dalam kasus Desa Bakbakan, Penlok Nomor 747/E-18/HK/2024 justru diterbitkan oleh Bupati Gianyar.

“Skema konsinyasi yang dipraktikkan membuat posisi warga sangat dirugikan. Hadir menolak ataupun tidak hadir, uang tetap dititipkan di pengadilan dan pengadaan tanah dianggap selesai. Ini langkah unprosedural yang kami desak ke Ombudsman untuk ditetapkan sebagai maladministrasi dan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM,” terang Andi Winaba.

Perwakilan warga, Anak Agung Gede Anom, menegaskan bahwa perlawanan warga yang mempertahankan sisa lahan sawah produktif (antara 13 hingga 28,5 are per KK) bukan semata-mata memburu nilai nominal.

“Bahkan jika harganya dinaikkan kelak, yang kami perjuangkan adalah rasa keadilan. Aturan menyebut pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus membuat hidup masyarakat lebih baik, tapi yang kami rasakan justru sebaliknya,” lugas Anom.
Atas dasar tersebut, warga melayangkan enam tuntutan utama: menghentikan konsinyasi, mencabut Penlok Bupati Gianyar, mendesak penetapan maladministrasi oleh Ombudsman RI, investigasi Komnas HAM, evaluasi proyek GOR, serta perlindungan total pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sesuai RTRW/RDTR.

PN Gianyar Terima 18 Permohonan Konsinyasi

Menanggapi aksi dan gelombang penolakan krama Bakbakan, Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, menyatakan pihak pengadilan bertindak pasif dan profesional sesuai kewenangan regulasi. PN Gianyar tercatat telah menerima 18 permohonan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) dari Pemkab Gianyar.

Kadek Apdila menjelaskan, berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2016 jo PERMA Nomor 2 Tahun 2024, pengadilan berwenang menerima permohonan konsinyasi apabila pihak yang berhak menolak bentuk/besaran ganti rugi namun tidak mengajukan gugatan keberatan dalam batas waktu 14 hari pascamusyawarah.

“Terlalu prematur bagi kami untuk menyampaikan substansi karena persidangan masih berjalan. Prinsipnya pengadilan menjalankan proses sesuai undang-undang secara transparan dan akuntabel. Perkembangan perkara dapat dipantau terbuka melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” pungkas Apdila. (Tut-Kab).

kabar Lainnya