Upah Pekerja Pariwisata Bali Bakal Dinaikkan di 2027 ? Gubernur Koster: Dihitung Dulu, Hati-hati

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai mematangkan rencana penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditargetkan berlaku pada tahun 2027 mendatang.

Kajian mendalam kini tengah dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali dengan melibatkan sejumlah ahli ekonomi dan ketenagakerjaan.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa formulasi pengupahan di Pulau Dewata perlu dievaluasi secara cermat, terutama untuk menjembatani ketimpangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Sedang dikaji di Brida. UMK, upah minimum sektoral kabupaten. Itu sedang dikaji di Brida melibatkan para ahli. Rencananya kalau memungkinkan, tahun 2027 akan diterapkan perencanaannya,” ujar Koster saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Soroti Selisih KHL Rp 5,2 Juta lan UMP Bali Rp 3,2 Juta

Rencana evaluasi pengupahan ini mengemuka setelah munculnya sorotan terkait besarnya kesenjangan antara besaran upah minimum saat ini dengan realitas KHL di Bali.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, KHL di Bali telah menyentuh angka Rp 5,2 juta per bulan. Sementara itu, rerata upah minimum di Bali saat ini masih berada di kisaran Rp 3,2 juta per bulan.

Koster mengakui bahwa selisih tersebut menandakan perlunya perbaikan pada formulasi penetapan upah, khususnya pada sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terburu-buru dan harus memperhitungkan seluruh variabel ekonomi daerah secara matang.

“Dihitung dulu, hati-hati juga. Karena itu yang harus dilakukan adalah perbaikan upah minimum sektoral di Kabupaten/Kota tentunya. Karena pariwisata, pajak pariwisatanya kan di Kabupaten/Kota,” tutur Koster.

Sektor Pariwisata Kuat, Sektor Kerakyatan Jangan Sampai Terbeban

Lebih lanjut, Gubernur dua periode ini membeberkan bahwa lebih dari 60 persen struktur perekonomian Bali sangat bergantung pada industri pariwisata.

Penerapan upah minimum yang disaratkan rata untuk semua sektor dinilai kurang adil, sebab kemampuan finansial industri pariwisata jauh berbeda dibanding Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Jika standar upah sektor pariwisata dipaksakan berlaku sama bagi warung atau usaha skala kerakyatan, hal tersebut dikhawatirkan akan memicu kebangkrutan usaha kecil.

“Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa. Tapi UMKM? Berat dia. Warung-warung berat,” jelasnya.

Oleh karena itu, evaluasi khusus mengenai upah minimum sektoral di tingkat Kabupaten/Kota menjadi opsi paling rasional agar penyesuaian gaji pekerja pariwisata tidak menimbulkan tekanan baru bagi pelaku UMKM.

“Nah, yang lain jangan sampai bikin berat. UMKM, apa yang lain, atau usaha-usaha berbasis kerakyatan jangan sampai menimbulkan beban baru,” tegas Koster menutup keterangannya. (Irw-Kab).

kabar Lainnya