Curi Vario – Cat Putih Diganti Hitam, Dua Sumba Dibekuk di Proyek Jimbaran

Dua tersangka kasus curanmor berinisial DM dan JBM beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario yang diamankan Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, Senin (7/9/2026). (Foto: Dok. Humas Polda Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dua orang pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyebut kedua tersangka berinisial DM (30) dan JBM (24) merupakan warga asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek bangunan.

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi tempat mereka bekerja. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Senin (7/9/2026).

Dorong Motor Lupa Kunci Stang lan Sambung Kabel Starter

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban KI memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung di Jalan Kendedes, Desa Ungasan, Kuta Selatan.

Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, sepeda motor kesayangannya sudah raib dari tempat parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 18 juta dan langsung melapor ke Polda Bali.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motor.

Pelaku dengan mudah memindahkan kendaraan dengan cara mendorongnya menjauh dari lokasi, lalu menyambung kabel starter untuk menyalakan mesin sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Diubah Warna Cat untuk Kelabui Petugas

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di TKP, Tim URC Jatanras mendeteksi keberadaan para pelaku di sebuah lokasi proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran.

Petugas bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka DM sedang duduk di depan bangunan. Saat diinterogasi, DM mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya, JBM. Petugas kemudian menyisir ke dalam area proyek dan mengamankan JBM.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Honda Vario DK 5535 UW. Untuk mengelabui petugas, warna fisik motor yang semula putih telah diubah atau dicat ulang menjadi warna hitam oleh para pelaku.

Guna mencegah kasus serupa, Polda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman.

“Kami mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan mengunci stang dan menambahkan kunci ganda. Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” tegas Kombes Pol Ariasandy. (Irw-Kab).

kabar Lainnya