Waspada Gigitan Anjing Liar! Pemkab Gianyar Optimalkan 13 Rabies Center dan Alokasikan Rp600 Juta Stok VAR

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni

GIANYAR, KABARBALI.ID – Ancaman penularan virus rabies akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih berada pada grafik yang cukup tinggi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gianyar mencatat, sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari–Juni), total akumulasi kasus gigitan HPR telah menembus angka 4.545 kasus.

Jumlah tersebut setara dengan rata-rata 756 kasus gigitan per bulan. Angka ini menunjukkan tren peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan rata-rata bulanan dua tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2024 tercatat 7.654 kasus (rata-rata 638 kasus/bulan) dan naik menjadi 8.413 kasus pada tahun 2025 (rata-rata 701 kasus/bulan).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, menjelaskan bahwa tingginya angka pelaporan ini memiliki dua sisi indikator. Di satu sisi, ancaman penularan di lapangan masih aktif terjadi, namun di sisi lain hal ini menandakan tingkat kesadaran masyarakat Gianyar untuk melapor dan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) kian meningkat.

“Rabies adalah penyakit infeksi virus akut yang menyerang sistem saraf pusat hingga otak dan fatal akibatnya jika tidak ditangani secara cepat. Untuk menekan risiko fatalitas kematian (Lyssa), Pemkab Gianyar mengoptimalkan operasional pelayanan di 13 UPTD Puskesmas yang berfungsi sebagai Rabies Center, ditambah faskes rujukan di RSU Payangan,” ujar Ariyuni, Kamis (23/7/2026)  lalu.

Prosedur Penanganan dan Edukasi Pemberian VAR

Ariyuni menerangkan, tata laksana penanganan standar pada korban gigitan diawali dengan pertolongan pertama berupa pencucian luka menggunakan sabun atau detergen pada air mengalir selama 10 hingga 15 menit, dilanjutkan perawatan luka antiseptik.

Namun demikian, Kadiskes meluruskan pemahaman publik bahwa tidak semua korban gigitan HPR secara otomatis langsung diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR).

“Vaksinasi VAR diberikan berdasarkan indikasi medis ketat. VAR diutamakan bagi korban gigitan hewan liar/terlantar yang tidak bisa diobservasi, hewan yang mati/dibuang setelah menggigit, atau hasil tes laboratorium spesimen positif rabies,” tegasnya.

Sebaliknya, jika kasus gigitan dipicu oleh faktor provokasi—seperti tidak sengaja menginjak ekor anjing peliharaan atau menggoda induk hewan yang menyusui—korban akan mendapat perawatan luka serta edukasi untuk mengobservasi kondisi kesehatan hewan penular tersebut selama 10–14 hari.

Alokasi APBD Rp766,7 Juta untuk VAR dan SAR

Guna menjamin ketersediaan logistik medis medis darurat, Pemkab Gianyar mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD 2026. Anggaran sebesar Rp600 juta disiapkan khusus untuk pengadaan Vaksin Anti Rabies (VAR), serta Rp166,7 juta untuk pengadaan Serum Anti Rabies (SAR) bagi kasus risiko tinggi (high-risk bite).

Di samping penyiapan logistik dan tim surveilans aktif, Dinkes Gianyar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melakukan vaksinasi rabies secara rutin pada hewan peliharaan (anjing, kucing, kera), melarang pemeliharaan hewan secara dilepasliarkan, serta segera melapor ke Rabies Center terdekat jika mengalami kontak gigitan. (Tut-Kab).

kabar Lainnya