BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengambil sikap tegas terkait maraknya penyelenggaraan kegiatan komunitas di ruang publik yang memicu polemik. Menyusul ramainya perhatian masyarakat atas kegiatan lari komunitas (running club) di kawasan Canggu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menginstruksikan penertiban perizinan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (24/7/2026). Bupati mengapresiasi respons cepat jajaran Kepolisian, Kelian Adat, serta Kelian Dinas Canggu yang telah bergerak cepat melakukan klarifikasi di lapangan.
Bupati menegaskan, Pemkab Badung pada prinsipnya mendukung penuh kegiatan olahraga maupun gaya hidup sehat. Namun, apabila kegiatan komunitas telah berkembang menjadi sebuah event skala besar, melibatkan massa dalam jumlah banyak, berunsur komersial, hingga menghadirkan hiburan musik di ruang publik, penyelenggara wajib mengantongi perizinan resmi.
“Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda (no exception),” tegas Bupati Adi Arnawa.
Guna mengantisipasi dampak lintas komunitas maupun lintas negara, Bupati Adi Arnawa menginstruksikan agar setiap kegiatan yang digagas atau melibatkan WNA sebagai penyelenggara utama wajib berkoordinasi hingga tingkat Kepolisian Resor (Polres) maupun Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Terkait status keimigrasian dan perizinan tinggal WNA yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan lari di Canggu tersebut, Pemkab Badung menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada instansi berwenang.
“Mengenai status keimigrasian pihak penanggung jawab, kami serahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemkab Badung mendukung penuh proses penegakan hukum tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah solutif dan antisipatif ke depan, Bupati memerintahkan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu untuk segera menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk mencegah munculnya keluhan warga terkait kebisingan, kemacetan, hingga potensi gesekan sosial di ruang publik.
“Badung tetap terbuka bagi dunia luar. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip utama dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Bupati Adi Arnawa. (Gus-Kab).