Dukung Bimtek Desa Antikorupsi, Gubernur Koster Tak Ingin Perbekel di Bali Tersangkut Masalah Hukum

Gubernur Bali Wayan Koster beri atensi keras dan dukung penuh Bimtek Desa Antikorupsi agar tidak ada perbekel di Bali yang tersangkut masalah hukum dana desa

DENPASAR, KABARBALI.ID – Sebagai ujung tombak dan motor penggerak pembangunan pada struktur pemerintahan terbawah, posisi perbekel (kepala desa) di Bali mendapatkan atensi serius dari pemerintah daerah. Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan dirinya tidak ingin ada satu pun perbekel di Pulau Dewata yang tersangkut masalah hukum akibat penyalahgunaan atau tata kelola keuangan negara yang keliru, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Koster saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026).

Gubernur Koster menyampaikan bahwa desa merupakan entitas terkecil yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga keberhasilan pembangunan di tingkat desa akan langsung menuntaskan sebagian besar persoalan pelayanan publik. Sejak duduk di kursi DPR RI, ia mengaku getol memperjuangkan penguatan posisi desa hingga lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada besarnya kucuran dana yang masuk ke desa.

Namun, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini mencermati bahwa besarnya alokasi anggaran tersebut bak dua sisi mata uang. “Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” cetus Koster.

Mengingat di luar Bali mulai marak bermunculan kasus hukum yang menjerat kepala desa, Pemprov Bali sejak awal masa kepemimpinannya telah bergerak melakukan langkah preventif dengan menggandeng unit Kopsurgah KPK RI untuk menyebarkan spirit antikorupsi secara rutin. Pihaknya bahkan mengucurkan insentif khusus bagi perbekel dan perangkatnya demi mendongkrak kesejahteraan secara legal.

“Di Bali ini saya keras karena wilayahnya kecil. Kades adalah ujung tombak dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya sembari mengapresiasi pemanfaatan dana desa di Bali yang sejauh ini terpantau berjalan cukup baik.

Ke depan, Koster berharap program pembinaan ini tidak berhenti pada tahap percontohan saja, melainkan harus progresif menjangkau seluruh 636 desa yang tersebar di wilayah Bali. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk memimpin langsung koordinasi jika KPK telah menerbitkan panduan resminya.

KPK Berikan Apresiasi Tinggi

Langkah proaktif Pemprov Bali ini mendapat respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi inisiatif jajaran pemda dalam menggelar bimtek ini. Program yang diinisiasi KPK sejak 2021 ini terbukti memberikan efek beruntun yang positif, mulai dari peningkatan kesejahteraan krama hingga datangnya dukungan dana CSR dari sektor swasta.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, melaporkan bahwa pelaksanaan Bimtek kali ini melibatkan perbekel beserta aparatur dari 13 desa percontohan pilihan. Belasan desa tersebut lolos setelah melalui proses observasi serta verifikasi ketat sebagai role model pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil. (Rls-Kab).

kabar Lainnya