BADUNG, KABARBALI.ID – Jajaran Polres Badung berhasil meringkus seorang residivis kambuhan berinisial AS (25) setelah nekat membobol sebuah minimarket di Banjar Darmasaba, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Pemuda asal Sumbawa yang berdomisili di Denpasar Timur ini menggasak ratusan bungkus rokok dengan total kerugian mencapai Rp 18 juta.
Dalam melancarkan aksi kriminalnya, pelaku menggunakan modus merusak gembok dan membuka pintu toko memanfaatkan anak kunci master key. Aksi nekat ini terendus setelah pemilik toko menerima laporan darurat dari karyawannya melalui sambungan telepon.
Mendapat informasi tersebut, korban yang sedang berada di rumahnya langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan memergoki langsung pelaku yang tengah sibuk menguras isi minimarket.
“Pelaku mengambil barang-barang di dalam toko itu, memotong gembok dan pintu dibuka dengan anak kunci master key, seperti itu. Artinya ada telepon dari salah satu karyawannya bahwa minimarket itu dibobol,” ujar Kapolsek Abiansemal Kompol I Nengah Sona dalam rilis kasus di Mapolres Badung.
Saat diinterogasi petugas, AS yang murni bertindak sebagai pihak luar tanpa keterlibatan orang dalam toko, mengakui beraksi seorang diri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi memastikan AS bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan rekam jejak digital kejahatannya, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah divonis dua bulan penjara oleh Polsek Denpasar Selatan atas kasus pencurian ringan.
“Iya, pencuri tadi, itu sudah pernah mencuri di daerah Denpasar, dengan hukuman selama 2 bulan yang bersangkutan. Jadi ini, yang bersangkutan adalah residivis,” tegas Kompol I Nengah Sona.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa penangkapan AS masuk ke dalam rangkaian operasi berskala besar pengungkapan kasus tindak pidana pencurian (3C) di wilayah hukum Badung sepanjang periode Mei hingga awal Juni 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Satreskrim Polres Badung bersama Polsek jajaran berhasil menggulung belasan pelaku kejahatan dari belasan laporan kasus yang masuk ke meja penyidik.
“Total jumlah laporan 13 laporan. Di antaranya 9 kasus pencurian biasa dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan. Total jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki, yang terdiri dari 12 orang dewasa dan 1 orang anak. Ada satu orang residivis atas nama AS yang terlibat perkara pencurian ringan,” beber AKBP Joseph Edward Purba.
Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku kini dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda Kategori V mencapai Rp 500 juta. (Gus-Kab).