Berbeda dari Pemilu, Anggota TNI-Polri Resmi Diizinkan Nyoblos dan Maju Pilkel Serentak 2026 di Gianyar

Dinas PMD Gianyar umumkan anggota TNI/Polri diizinkan menggunakan hak pilih dan mencalonkan diri sebagai Perbekel pada Pilkel Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar.

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan penegasan regulasi penting terkait penyelenggaraan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026. Anggota aktif TNI dan Polri dipastikan memiliki hak pilih (nyoblos) sekaligus hak untuk dipilih (mencalonkan diri) sebagai Kepala Desa atau Perbekel di wilayah Gianyar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas PMD Kabupaten Gianyar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Gianyar, I Gede Daging.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas surat Permohonan Konfirmasi dan Kejelasan Hukum dari Panitia Pilkel Puhu tertanggal 7 Juli 2026. Penegasan aturan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Kepala Dinas PMD Gianyar, I Gede Daging, menjelaskan bahwa regulasi hukum Pilkel secara mendasar berbeda dengan mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam UU No. 3/2024 maupun PP No. 16/2026, tidak ada klausul yang secara spesifik melarang atau membatasi hak pilih bagi warga desa yang berstatus sebagai anggota TNI maupun Polri.

“Guna menjamin hak demokrasi warga desa pada Pilkel Serentak 2026, Panitia Pemilihan di masing-masing desa diinstruksikan untuk mendata warganya yang bekerja sebagai TNI/Polri untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal tahapan,” terang petunjuk teknis dalam surat edaran tersebut.

Syarat Ketat Pencalonan Anggota TNI/Polri

Mengenai hak dipilih atau maju sebagai calon Perbekel, Dinas PMD menegaskan personel TNI/Polri juga diperbolehkan mendaftar. Namun, ada tiga syarat administratif ketat yang wajib dipenuhi oleh anggota aktif:

Surat Persetujuan Atasan: Bakal calon dari unsur TNI/Polri wajib melampirkan surat izin atau persetujuan resmi dari atasannya saat mendaftarkan diri.

Kelengkapan Administrasi: Wajib memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Tata Tertib Pemilihan Perbekel di masing-masing desa.

Wajib Mundur Setelah Terpilih: Apabila nantinya memenangkan kontestasi dan ditetapkan sebagai Perbekel oleh Bupati, yang bersangkutan wajib menyerahkan Surat Pengunduran Diri dari dinas ketentaraan atau kepolisian.

Surat edaran penegasan ini telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Dandim 1616/Gianyar, Sekda, Kepala Kesbangpol, para Camat, hingga Panitia Pilkel dan BPD di seluruh desa penyelenggara Pilkel Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar. (Tut-Kab).

kabar Lainnya