DENPASAR, KABARBALI.ID – Jagat media sosial belum lama ini diramaikan oleh keluhan sejumlah netizen yang mengaku kaget karena tetap diminta membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit, padahal sudah mengantongi kartu BPJS Kesehatan.
Setelah dilakukan penelusuran dan didalami, terungkap bahwa sebagian besar peserta yang mengeluh tersebut ternyata memiliki riwayat menunggak iuran bulanan.
Kartu kepesertaan mereka baru diaktifkan kembali secara mendadak saat mereka sudah telanjur masuk dan dirawat inap di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa esensi dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah gotong royong, di mana jaminan biaya perawatan hanya berlaku mutlak selama status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif.
“Jika ada peserta JKN yang menunggak dan kartunya baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka secara regulasi akan diberlakukan denda pelayanan. Besaran dendanya adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan akumulasi maksimal 12 bulan,” jelas Rizzky Anugerah dalam keterangan resminya, dikutip kabarbali.id, Sabtu (13/6/2026).
Rizzky menambahkan, batas maksimal nominal denda pelayanan paling tinggi ditetapkan sebesar Rp20 juta, meskipun dalam realisasinya di lapangan nominal yang dijatuhkan biasanya jauh lebih rendah dari angka tersebut.
Aturan denda ini dipastikan hanya berlaku bagi pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN-nya aktif kembali.
Ketentuan teranyar ini secara sah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jauh sebelum itu, kerangka aturan mengenai batas pelayanan yang tidak dijamin bahkan sudah termaktub sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
JKN tidak hanya menanggung penyakit ringan atau berbiaya murah, melainkan juga menjamin perawatan berjangka panjang bahkan seumur hidup.
Beberapa layanan kronis yang dijamin penuh antara lain:
– Tindakan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal.
– Pengobatan penderita talasemia dan hemofilia.
– Terapi dan pengobatan komprehensif untuk pasien kanker.
– Pemberian insulin rutin bagi penderita diabetes melitus.
Daftar Pelayanan Kesehatan yang TDK Dijamin BPJS Kesehatan
1. Dialihkan ke Instansi/BUMN Lain (Sudah Dijamin Lembaga Khusus):
Kecelakaan Kerja: Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), PT Taspen, atau PT ASABRI.
Ketergantungan Obat: Penanganan medis dan rehabilitasi akibat kecanduan narkoba/zat adiktif menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Korban Kekerasan: Pelayanan kesehatan untuk korban penganiayaan, kekerasan fisik, atau tindak pidana ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alat Kontrasepsi: Obat dan alat KB ditangani langsung oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN).
2. Berdasarkan Sifat Tindakan Medis:
Tujuan Kosmetik & Estetika: Segala bentuk operasi plastik, rekonstruksi kecantikan, hingga pemasangan kawat gigi (behel) demi mempercantik diri tidak dijamin.
Pengobatan di Luar Negeri: Jaminan JKN hanya mengikat dan berlaku secara teritorial di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengobatan Alternatif: Terapi komplementer, pengobatan tradisional, atau alternatif yang belum dinyatakan efektif atau lolos uji teknologi kesehatan formal (Health Technology Assessment).
“Harapan kami, seluruh peserta JKN rutin membayar iuran tepat waktu sebelum sakit, supaya program perlindungan kesehatan ini terus berlanjut tanpa hambatan demi melindungi masyarakat Indonesia,” pungkas Rizzky. (Sta-Kab).