Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maut Pencuri Ayam di Baturiti, Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana. foto/ist

TABANAN, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan bergerak cepat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Penetapan status hukum ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Minggu (26/7/2026) tengah malam.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki tersebut berhasil diidentifikasi setelah melalui serangkaian interogasi intensif di Polsek Baturiti. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

“Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” tegas AKBP Putu Bayu Pati saat memberikan keterangan pers.

Selain mengamankan kelima tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tabanan juga menyita sejumlah barang bukti vital yang diduga kuat digunakan saat melakukan aksi main hakim sendiri, yakni pakaian para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang dipakai memukul korban KD hingga tewas di lokasi.

18 Saksi Diperiksa, Potensi Tersangka Tambahan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menerangkan bahwa tim penyidik sejauh ini telah memeriksa 18 orang saksi secara maraton untuk mengurai peran masing-masing warga saat insiden tragis pada Jumat (24/7/2026) dini hari tersebut terjadi.

“Dari 18 saksi itu, kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Made Teddy.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka baru seiring pendalaman penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta keterangan saksi lain di lapangan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP, yakni Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Picu Kekesalan Warga Atas Aksi Pencurian

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menambahkan bahwa amuk massa tersebut timbul akibat kekesalan warga Banjar Juwuk Legi yang sudah lama mengeluhkan maraknya kasus kehilangan ternak.

Saat kejadian sekitar pukul 01.30 WITA, terduga pelaku KD asal Sidatapa, Buleleng ini tertangkap tangan mencuri seekor ayam milik warga setempat berinisial IWS (31). Situasi spontan memanas hingga massa mengeroyok pelaku hingga meninggal dunia dan membakar habis sepeda motor milik KD sebelum personel kepolisian tiba di TKP pada pukul 02.00 WITA.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada jalur hukum dan menghentikan segala bentuk aksi main hakim sendiri. (Kri-Kab).

kabar Lainnya