KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengambil langkah tegas terhadap indikasi pelanggaran izin usaha dan Tenaga Kerja Orang Asing (TKA) di kawasan wisata Nusa Penida. Dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria, tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (30/7/2026).
Sidak lintas instansi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klungkung ini turut melibatkan Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, BPKPD, Asisten I, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.
Tim memfokuskan pengawasan pada kelengkapan regulasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi kebocoran retribusi daerah dari operasional bisnis Warga Negara Asing (WNA).
Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tempat usaha milik WNA, tim menemukan fakta mengejutkan pada lokasi kedua:
Sempadan Pantai: Bangunan fisik usaha berdiri melanggar aturan batas sempadan pantai.
Izin Operasional: Usaha penyelaman (diving) belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Pajak Daerah: Pelaku usaha WNA belum mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), yang berpotensi memicu kebocoran penerimaan kas daerah.
“Hari ini kami turun ke lapangan untuk memastikan setiap usaha dari warga negara asing di Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku. Kami akan terbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. Jika sampai SP 3 perizinan tidak juga dilengkapi, kami tidak segan untuk menutup usahanya,” tegas Bupati I Made Satria di sela-sela peninjauan.
Selain sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha, Pemkab Klungkung juga menyerahkan indikasi pelanggaran hukum terkait dugaan kerugian keuangan daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
Kendati bersikap lugas, Pemkab Klungkung menegaskan tetap membuka pintu pendampingan bagi para investor asing yang memiliki iktikad baik untuk membenahi dan melengkapi seluruh dokumen perizinannya.
Adapun dokumen wajib yang ditegaskan harus dipenuhi meliputi visa/paspor kerja TKA, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, kesesuaian tata ruang, serta NPWPD.
“Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Pemantauan ini akan terus kami sasar ke seluruh wilayah Nusa Penida secara berkelanjutan,” pungkas Made Satria. (Sta-Kab).