DENPASAR, KABARBALI.ID – Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar sindikat jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi yang menghubungkan Aceh dan Bali. Operasi tangkap tangan yang menyasar kawasan seputaran Jalan Gunung Soputan, Denpasar ini sukses mengamankan barang bukti ganja berukuran jumbo pada Rabu (8/7/2026).
Aksi pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., bersama Kepala Bidang Pemberantasan beserta tim taktis di lapangan.
Brigjen Pol. Putu Putera Sadana mengungkapkan, keberhasilan ini bermula dari hasil koordinasi intensif dan pertukaran informasi (inteligen) antara Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI, jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali NTB NTT, serta BNNP Bali. Petugas mengendus adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkotika golongan I jenis ganja dari bumi Serambi Mekah menuju Kota Denpasar.
Merespons informasi matang tersebut, tim gabungan segera melakukan strategi pengejaran dengan metode penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery). Strategi ini membuahkan hasil manis ketika petugas berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial RA (48) sesaat setelah dirinya menerima paket kiriman tersebut di kediamannya, Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Di hadapan para saksi dari lingkungan setempat dan masyarakat sekitar, petugas melakukan pembongkaran kemasan paket kiriman secara transparan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang sengaja disamarkan di dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket dengan berat mencapai 1.471,46 gram netto atau sekitar 1,4 kilogram.
Tak berhenti di sana, interogasi cepat langsung dilakukan terhadap tersangka RA. Kepada petugas, RA bernyanyi bahwa seluruh aksi nekatnya tersebut dikendalikan penuh oleh seorang pria berinisial FY alias Giok (49) yang berdomisili di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Berbekal pengakuan tersebut, tim Pemberantasan BNNP Bali bergerak cepat melakukan pengembangan ke wilayah hukum Badung. Petugas akhirnya berhasil mengamankan Giok di rumah tinggalnya. Di hadapan petugas, tersangka Giok mengakui bahwa barang haram bernilai puluhan juta tersebut dibeli dari rekannya yang berada di Aceh, yang biasa dipanggil dengan sebutan ‘Pak Cik’.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut para pelaku dapat diancam maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana. (Irw-Kab).