Buat Onar di Lovina hingga Ngemis di Canggu ! 10 WNA Pelanggar Hukum Dipindah Rudenim Denpasar ke Kupang

proses pemindahan 10 WNA deteni pelanggar keimigrasian dari Rudenim Denpasar menuju Rudenim Kupang, NTT, Rabu (14/10/2026). (Foto: Dok. Rudenim Denpasar / kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID, – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar secara resmi memindahkan 10 warga negara asing (WNA) yang menjadi deteni ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemindahan antar satuan kerja ini dilakukan guna mengoptimalkan pengelolaan fasilitas sekaligus menyesuaikan keterbatasan alokasi anggaran biaya makan deteni.

Rudenim Denpasar menampung 35 deteni dari total kapasitas 80 orang. Angka ini turun setelah sebelumnya sempat menyentuh 46 deteni pada akhir September 2026. Namun, alokasi anggaran biaya makan yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi 30 orang.

Melalui pemindahan 10 deteni tersebut, jumlah penghuni Rudenim Denpasar kini berada di angka 25 orang—di bawah ambang batas alokasi anggaran—sehingga situasi di dalam fasilitas dipastikan tetap aman dan terkendali.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa langkah redistribusi ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan terencana berdasarkan kebutuhan operasional.

“Pemindahan deteni antar-Rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional. Dalam pelaksanaannya, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, terkoordinasi, dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni,” ujar Teguh Mentalyadi.

7 Pelanggar Overstay dan 3 Kasus Kamtib

Dari total 10 deteni yang dipindahkan, rinciannya terdiri atas 7 orang pelanggar batas izin tinggal (overstay) serta 3 orang yang tersangkut masalah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

  • Ketujuh pelanggar overstay meliputi: ZF dan WR (Afghanistan); AAL, AMYL, dan YYL (Filipina); PM (Uganda); serta ME (Turki).

  • Ketiga deteni gangguan kamtib dengan rekam penanganan khusus meliputi:

    1. PP (Belarusia): Diamankan usai membuat keributan di sebuah hotel kawasan Lovina pada akhir Januari 2026 karena menolak membayar biaya perpanjangan menginap dan enggan membayar belanjaan di warung sekitar.

    2. KJ (Uganda): Diamankan di Tabanan setelah masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung tanpa membawa dokumen perjalanan.

    3. SMY (Turki): Diamankan Tim Patroli Keimigrasian di Canggu Point pada akhir April 2026 akibat keluhan warga atas dugaannya menggelandang serta meminta-minta makanan dengan alibi kehilangan barang berharga sejak awal tahun.

Pengawalan Ketat 21 Personel Gabungan

Proses pemindahan menuju Rudenim Kupang dikawal ketat oleh 21 petugas gabungan, yang terdiri atas 14 personel Rudenim Kupang, 6 personel Rudenim Denpasar, dan 1 personel Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali. Seluruh deteni sebelumnya telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan mendalam guna memastikan keamanan prosedur.

Teguh menambahkan, pemindahan ini melengkapi rangkaian redistribusi deteni yang dilakukan Rudenim Denpasar sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, Rudenim Denpasar juga telah memindahkan sejumlah deteni ke berbagai rudenim lain, seperti ke Jayapura, Jakarta, Kupang, dan Makassar.

Setibanya di lokasi baru, penanganan lanjutan hingga proses pendeportasian para WNA tersebut kini dilanjutkan oleh pihak Rudenim Kupang. (Riz-Kab).

kabar Lainnya