KARANGASEM, KABARBALI.ID – Maraknya aksi pencurian ayam jantan berkualitas yang meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Bali kembali terungkap. Setelah kasus serupa menghebohkan publik di Tabanan dan Buleleng, jajaran Polres Karangasem kini berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian ayam beserta penadahnya.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan kasus yang berlokasi di wilayah Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.
“Kami mengamankan empat orang tersangka terkait kasus pencurian ayam di Desa Bungaya. Tiga orang berperan sebagai eksekutor yakni inisial IWS, IKBP, dan INCA, serta seorang penadah berinisial IKS,” ujar AKBP I Made Santika, Rabu (29/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua orang warga Desa Bungaya pada Minggu (26/7/2026). Korban mengadukan kehilangan empat ekor ayam jantan bernilai ekonomis tinggi yang ditaruh di depan rumah, dengan perkiraan kerugian total mencapai Rp3 juta.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karangasem bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan.
AKBP Made Santika menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, komplotan ini murni beraksi di wilayah hukum Karangasem dan tidak terhubung dengan kasus pengeroyokan maupun pencurian ayam di Baturiti, Tabanan, yang belakangan menyita perhatian publik.
“Kami tegaskan kasus di Karangasem ini tidak ada kaitannya atau jaringan dengan pencurian ayam di daerah lain. Para pelaku menjual ayam curian tersebut semata-mata untuk keuntungan pribadi, mengingat ayam jantan peliharaan warga memiliki nilai jual yang cukup tinggi,” jelas Kapolres.
Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kri-Kab).