DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah di Pulau Dewata melalui dialog terbuka bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Wantilan Gedung DPRD Bali, Rabu (22/4/2026), Koster memaparkan peta jalan (roadmap) penanganan sampah dari hulu hingga hilir.
Dialog yang dihadiri sekitar 200 mahasiswa ini menjadi momentum bagi para aktivis kampus untuk menyuarakan keresahan terkait belum optimalnya sistem pengolahan sampah, lemahnya penegakan hukum, hingga minimnya fasilitas pendukung.
Menanggapi kritik mahasiswa, Gubernur Koster menyatakan bahwa pemerintah tidak sedang diam. Ia mengapresiasi kepedulian mahasiswa sebagai bentuk empati terhadap permasalahan daerah.
“Dalam konteks ini, posisi kita sama. Adik-adik menuntut agar ini cepat selesai, saya juga ingin cepat selesai. Tidak ada yang mau membiarkan situasi ini,” tegas Koster di hadapan massa mahasiswa.
Salah satu poin krusial yang dipaparkan adalah progres pembangunan tempat Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek strategis ini merupakan hasil kolaborasi dengan Danantara yang akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare milik Pemprov Bali.
“Saat ini masuk tahap pengurusan perizinan dan Amdal. Groundbreaking direncanakan pada 8 Juli 2026. Proyek ini akan dikerjakan selama 15 bulan, sehingga diharapkan mulai beroperasi pada Desember 2027,” ungkapnya.
Terkait kekhawatiran TPA Suwung akan disulap menjadi kawasan komersial, Gubernur memberikan jaminan tegas. Ia memastikan bahwa setelah sampah terserap ke PSEL, lahan eks-TPA Suwung akan dijadikan kawasan terbuka hijau dan fasilitas umum seperti jogging track.
“Bukan untuk bangun mall atau fasilitas pariwisata. Saya jaminannya sebagai gubernur, sekala dan niskala,” tambahnya.
Koster juga menjelaskan upaya masif di tingkat kabupaten/kota. Pemkot Denpasar telah memesan 170 ribu composter bag, sementara Pemkab Badung menggencarkan pembuatan teba modern. Berdasarkan data terbaru, kesadaran masyarakat meningkat tajam dengan hampir 70% warga di Denpasar dan Badung telah melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.
Di akhir dialog, Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa menyerahkan enam tuntutan utama, antara lain:
1. Keterbukaan informasi penanganan sampah.
2. Percepatan penanganan melalui penegakan hukum.
3. Optimalisasi fungsi TPS3R dengan pendanaan memadai.
4. Sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat.
5. Pembentukan Satgas Sampah.
6. Pembuatan kanal pelaporan pengaduan masyarakat.
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan policy brief oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Provinsi Bali sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengawal isu lingkungan ini. (Rls-Kab)