Polda Bali Gulung 138 Tersangka Jaringan Narkoba, WNA Ukraina Selundupkan Mephedrone via Bandara

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirresnarkoba dan jajaran pimpinan Forkopimda saat memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp 13 miliar dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Agung-2026 di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (10/6/2026). foto/kabarbali.id

DENPASAR, KABARBALI.ID –  Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Satresnarkoba Polres Jajaran sukses merontokkan jaringan peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata.

Selama 16 hari menggelar Operasi Antik Agung-2026 (13-28 Mei 2026), korps bhayangkara berhasil menyapu bersih seluruh target operasi dan mengungkap puluhan kasus kelas kakap yang terafiliasi dengan jaringan nasional maupun internasional.

Dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, dari total 111 kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan 138 orang tersangka. Operasi ini menegaskan komitmen penuh jajaran Polda Bali dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Secara rinci, target operasi (TO) berhasil digulung 100 persen, yakni sebanyak 77 target dari 74 kasus dengan 77 pelaku. Sementara untuk kategori non-target operasi (Non-TO), polisi sukses mengembangkan 37 kasus dan menciduk 61 orang pelaku. Para tersangka didominasi oleh figur-figur strategis di lingkaran hitam narkoba, mulai dari penjual, pengedar, perantara, hingga kurir hulu.

Nilai estimasi barang bukti yang disita dari seluruh wilayah hukum Bali pun tergolong fantastis, yakni mencapai Rp 13.155.843.400 (Tiga Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah).

“Melalui keberhasilan penyitaan barang bukti dalam skala besar ini, Polda Bali diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya laten kehancuran akibat narkotika,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Rabu (10/6).

Akumulasi Barang Bukti yang Disita:

Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah penggagalan penyelundupan 937 butir narkotika jenis Mephedrone di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kasus ini merupakan buah sinergi taktis Ditresnarkoba Polda Bali dengan pihak Bea Cukai. Petugas meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial BL, yang menyembunyikan zat haram tersebut di dalam kopernya usai menumpangi pesawat Qatar Airways dari Polandia.

Peta Sebaran Pengungkapan Kasus per Wilayah:

Satuan Kerja / Polres Jumlah Kasus Jumlah Tersangka Barang Bukti Menonjol
Ditresnarkoba Polda Bali 31 Kasus 41 Orang 5,1 kg Sabu, 2 kg Ganja, 937 butir Mephedrone, 461 butir Ekstasi
Polresta Denpasar 22 Kasus 26 Orang 992,05 gram Sabu, 50 butir Ekstasi
Polres Badung 13 Kasus 14 Orang 63,17 gram Sabu, 76,23 gram Ganja, 1,94 gram Kokain
Polres Buleleng 10 Kasus 10 Orang 18,82 gram Sabu, 21,56 gram Kokain
Polres Tabanan 7 Kasus 8 Orang 18,28 gram Sabu
Polres Gianyar 6 Kasus 8 Orang 4,73 gram Sabu
Polres Karangasem 5 Kasus 8 Orang 25,03 gram Sabu, 19 butir Ekstasi
Polres Jembrana 5 Kasus 6 Orang 19,54 gram Sabu, 1.282 butir Pil Koplo
Polres Klungkung 5 Kasus 6 Orang 12,86 gram Sabu, 4 butir Ekstasi
Polres Bangli 4 Kasus 6 Orang 0,81 gram Sabu
Polres Bandara Ngurah Rai 3 Kasus 5 Orang 1,06 gram Sabu, 3,30 gram Ganja

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Polisi juga menerapkan Pasal 114 dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Usai pelaksanaan rilis, Polda Bali bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali langsung melakukan pemusnahan seluruh barang bukti di tempat sebagai wujud profesionalisme penegakan hukum.

“Polda Bali menegaskan bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran gelap narkoba. Mari bersama kita jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih. Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran, segera lapor melalui Hotline 110,” pungkas Irjen Pol Daniel Adityajaya. (Irw-Kab).

kabar Lainnya