DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia mengambil langkah radikal demi menuntaskan sengkarut persoalan sampah di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat meresmikan deklarasi “Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah” yang melibatkan seluruh bupati dan walikota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (10/6/2026).
Langkah besar ini diperkuat dengan penetapan tenggat waktu (deadline) yang ketat. Mulai 1 Juli 2026, seluruh krama Bali diwajibkan melakukan pemilahan sampah secara serentak langsung dari sumbernya (rumah tangga). Selanjutnya, pada 1 Agustus 2026, Bali secara resmi akan menutup total sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) se-Bali, sejalan dengan kebijakan nasional.
Menteri LH, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa sistem open dumping yang selama ini berjalan sudah tidak lagi layak dipertahankan karena merusak ekosistem air bawah tanah dan mencederai reputasi Bali sebagai destinasi wisata internasional. Sembari menunggu rampungnya proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), pemilahan dari hulu menjadi solusi mutlak.
“Bali setiap hari menghasilkan ribuan ton sampah, sebagian besar masih berakhir di pembuangan akhir dengan sistem Open Dumping. Ini adalah sistem yang tidak bisa lagi diterapkan, Open Dumping telah mencemari lingkungan, meracuni air dan mencoreng citra Bali. Karena itu, saya mengingatkan komitmen agar pada tanggal 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Bali harus memilah sampah secara serentak dari sumber, dan pada tanggal 1 Agustus 2026 bersamaan dengan daerah lainnya, Bali menutup Open Dumping untuk selamanya,” cetus Menteri Jumhur Hidayat.
Menteri LH juga memberikan apresiasi khusus bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang sejauh ini persentase pemilahan sampahnya telah menyentuh angka 70 persen. Pencapaian kedua wilayah ini diminta menjadi percontohan bagi kabupaten lain di Bali agar tidak tertinggal.
Menanggapi instruksi pusat, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan data konkret kedaruratan sampah di Bali. Saat ini, total volume sampah di Bali telah mencapai angka fantastis yakni 3.436 ton per hari.
Produksi sampah terbesar berasal dari Kota Denpasar dengan total 1.005 ton/hari, disusul Kabupaten Gianyar sebanyak 562 ton/hari, dan Kabupaten Badung sebesar 547 ton/hari. Adapun sisanya tersebar di kabupaten lain dengan rentang volume antara 112 hingga 413 ton/hari.
“Jenis sampah yang paling banyak itu ialah sampah organik sebesar 60 persen dan sampah plastik 17 persen. Kalau dicermati dari sumbernya, paling banyak bersumber dari kegiatan rumah tangga 60 persen, aktivitas peniagaan 11 persen, dan pasar 7 persen,” urai Gubernur Koster secara rinci.
Koster mengungkapkan keprihatinannya lantaran 23 persen dari total sampah tersebut masih dibuang secara sembarangan hingga mengotori lingkungan sekitar. Sementara sisanya dikirim ke TPA (43 persen), melalui proses pengurangan (18 persen), dan penanganan sistematis (16 persen).
“Jadi dua program pengelolaan sampah ini, yaitu Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan melakukan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Koster.
Rapat koordinasi strategis ini turut disaksikan oleh Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra serta perwakilan forkopimda Bali. Acara ditutup dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemkot Denpasar dengan PT Pelindo (Persero), serta pembacaan ikrar bersama bertajuk filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali demi mewujudkan alam Bali yang bersih, sehat, dan lestari secara sekala maupun niskala. (Rls-Kab)