Buron Kasus Pembunuhan di South Carolina Coba Masuk Bali, Tak Berkutik Dicegat Sistem Autogate Imigrasi!

Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AJP DPO kasus pembunuhan di South Carolina yang berhasil dideteksi oleh sistem autogate terintegrasi Interpol. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

BADUNG,KABARBALI.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di negaranya. Pelaku diamankan saat mencoba memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

AJP telah diserahkan kepada pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani proses pendeportasian pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan ketat dari US Marshals.

Kecanggihan Sistem Autogate

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti efektivitas sistem autogate yang kini telah terintegrasi secara global.

“AJP diamankan petugas saat melewati autogate di Bandara Ngurah Rai setibanya dari Taipei, Taiwan. Sistem kami telah terintegrasi dengan Interpol 24/7. Subjek DPO Interpol yang masuk ke Indonesia akan langsung terdeteksi secara otomatis,” jelas Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta.

Kronologi Penangkapan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, merinci bahwa AJP sebenarnya telah terdeteksi sejak awal kedatangannya pada 17 Januari 2026. Setelah teridentifikasi sebagai buronan kasus pembunuhan di South Carolina, AS, ia segera diamankan.

“Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut serta koordinasi pemulangan dengan pemerintah AS,” ujar Yuldi.

Implementasi Kebijakan Selektif

Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata implementasi selective policy (kebijakan selektif) keimigrasian Indonesia. Pihaknya berkomitmen hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan nasional untuk berada di wilayah Indonesia.

“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan ketertiban umum. Kami terus memperkuat sinergi dengan mitra internasional karena pengamanan perbatasan saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” imbuhnya.

Langkah tegas ini merupakan wujud nyata dukungan Indonesia terhadap kerja sama internasional di bidang penegakan hukum guna menjaga kedaulatan serta keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara. (Irw-Kab).

kabar Lainnya