
KABARBALI.ID, BADUNG – Mario Pereira Da Costa alias Mario (20) asal Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur ditangkap team Opsnal Polsek Kuta Selatan dan Jatanras Polresta Denpasar. Ia menjadi pelaku pemukulan, penusukan dan pembacokan terhadap tiga orang korban yang juga dari asal daerah sama.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekira Pukul 23.30 Wita pelapor atas nama Novri sedang ada di tempat kejadian, dalam rangka mengikuti hajatan/acara pernikahan keluarganya, di Jl. Bale Serbaguna Perum. Taman Graha, Link. Taman Griya, Kel. Jimabaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
Selaku Keluarga melihat ada orang cekcok mulut diluar gedung pelapor dan teman teman sekampungnya yang kebetulan ada di jalan dekat orang cekcok tersebut dan melihat ada salah satu orang yang tidak dikenal mengeluarkan kunci roda dari bajunya dan mau memukul temannya.
“Melihat hal tersebut pelapor berusaha merebut tongkat tersebut dan berhasil melerai, dan situasi aman kemudian pelapor kembali mengajak teman-teman sekampungnya masuk kegedung, dan setelah selesai acara Pelapor bersama teman-temannya bersih bersih gedung,” jelasnya, Selasa (11/2/2025).
Lalu, tiba-tiba orang yang sempat mau melakukan pemukulan sebelumnya datang kembali bersama teman temanya sekitar 20 orang dan langsung menghampiri pelapor dan bertanya siapa yang memeluk dan memukulnya.
Pelapor menjawab mengaku berusaha melerai agar tidak terjadikeributan tidak ada yang memukul kemudian Pelapor mengajak orang tersebut masuk kegedung untuk membicarakan dengan baik-baik namun baru saja pelapor sampai dipanggung gedung dibawah sudah terjadi keributan atara temen-temen Pelapor dengan temen- temen Terlapor dan berujung 3 (tiga) teman Pelapor menjadi Korban pemukulan, penusukan dan pembacokan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan untuk ditangani lebih lanjut.
“Tiga korban yang menjadi korban adalah Festus, Sergi Nomleni, Primus Maleno, asal Timor Tengah Selatan, NTT dan saat ini sudah mendapat penanganan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, team Opsnal Polsek Kuta Selatan dan Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Jatanras mendatangi TKP menemui pelapor serta korban untuk dimintai keterangan.
Setelah mendapatkan keterangan dari ketiga korban dan mempelajari cctv seputaran tkp akhirnya mendapatkan ciri – ciri terduga dan team mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Ds. Ungasan, sebelumnya terduga pelaku sempat kabur keluar pulau.
Mendengar informasi tersebut kemudian team menyisir seputaran desa Ungasan diduga tempat menumpang pelaku dan akhirnya dapat mengamankan terduga pelaku ditempat tinggal sementara. Saat dilakukan introgasi tetduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan (Pengroyokan) secara bersama – sama dengan teman – temannya yang masih buron. Selanjutnya terduga pelaku dirapatkan ke mako Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.
“Tiga pelaku lain masih DPO termasuk barang bukti lainnya, tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara,” pungkasnya. (Naf/Kab).