

BANGLI, KABARBALI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli mengambil tindakan tegas dengan melancarkan penertiban fasilitas umum berupa pembongkaran bangunan kanopi dan tembok di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10/2026).
Eksekusi pembongkaran bangunan di area pekarangan rumah milik I Nengah Sumantra tersebut dilakukan karena bangunan fisik terbukti mencaplok dan memblokir akses jalan usaha tani yang sangat dibutuhkan oleh krama dan petani setempat.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan diawasi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suartika, serta disaksikan oleh prajuru adat setempat. Personel TNI dan Polri turut disiagakan untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kasatpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, menjelaskan bahwa penanganan kasus penyerobotan akses publik ini berawal dari aduan masyarakat yang sempat ditangani Polres Bangli sebelum akhirnya dilimpahkan secara resmi kepada Satpol PP Bangli.
Sugiarta menegaskan, tindakan tegas pembongkaran merupakan opsi terakhir setelah serangkaian prosedur administratif dan pendekatan persuasif humanis tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
Pihaknya telah melakukan klarifikasi dan sempat mengantongi surat pernyataan kesanggupan dari pemilik rumah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena janji tersebut diabaikan, Satpol PP menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, disusul surat perintah pembongkaran dan pengosongan mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2018.
“Karena instruksi administratif tetap tidak diindahkan, Bupati Bangli akhirnya menerbitkan surat tugas resmi kepada Satpol PP untuk melaksanakan penertiban di lapangan,” tegas Wayan Sugiarta.
Sebelum pembongkaran dimulai, petugas membacakan seluruh berkas dan dokumen dasar hukum penertiban di hadapan pemilik bangunan, prajuru adat, dan tim gabungan.
Bangunan tembok dan kanopi yang ditertibkan diketahui berdiri di atas badan jalan usaha tani yang dibangun melalui program PNPM Mandiri pada tahun 2014 lalu. Penutupan akses tersebut selama ini mengganggu mobilitas hasil pertanian masyarakat Tegalalang.
“Pemerintah Kabupaten Bangli tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menegakkan peraturan daerah. Penertiban ini penting dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan usaha tani agar dapat kembali dimanfaatkan masyarakat luas untuk menunjang aktivitas pertanian dan kepentingan bersama,” pungkas Sugiarta. (Sam-Kab).