GIANYAR, KABARBALI.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar mengambil langkah tegas guna menjaga netralitas serta kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) di wilayahnya. DPMD Gianyar resmi menerbitkan surat penegasan dan ralat aturan mengenai hak memilih serta hak dipilih bagi anggota TNI dan Polri aktif.
Penerbitan surat ralat ini merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi bersama Kesbangpol, Bawaslu, TNI, Polri, serta panitia Pilkel yang digelar pada Senin (3/8/2026) di ruang rapat Kantor Bupati Gianyar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-400.10.2.4/6985/DPMD/2026 bertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PMD Gianyar, I Gede Daging.
Landasan hukum ralat regulasi ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026, UU Nomor 5 Tahun 2026 (Perubahan UU Polri), serta UU Nomor 3 Tahun 2025 (Perubahan UU TNI).
Atas dasar regulasi tersebut, Kadis PMD Gianyar menginstruksikan seluruh Panitia Pemilihan Perbekel di tingkat desa untuk bergerak cepat menyisir data pemilih.
“Panitia pemilihan di masing-masing desa agar mendata warganya yang bekerja sebagai TNI/Polri untuk tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta tidak dimasukkan atau ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal tahapan Pilkel yang telah ditetapkan,” tegas I Gede Daging usai rapat evaluasi.
Selain aturan hak memilih, penegasan ini memuat regulasi ketat terkait hak dipilih sebagai Perbekel. Anggota TNI maupun Polri aktif dilarang keras mendaftarkan diri secara langsung tanpa melepaskan status kedinasannya.
Mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, prajurit atau anggota kepolisian aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil—termasuk Perbekel—setelah menyatakan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Melalui penegasan ini, DPMD Gianyar mengimbau seluruh panitia Pilkel di tingkat desa agar mematuhi petunjuk teknis demi mewujudkan kontestasi politik desa yang transparan, adil, dan taat asas.
“Surat sudah resmi diralat agar seluruh tahapan pemutakhiran data dan pencalonan di desa berjalan akurat serta taat aturan,” pungkas Gede Daging. (Tut-Kab).