DPRD dan Pemkab Klungkung Resmi Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

Bupati Klungkung I Made Satria bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung menandatangani Naskah Persetujuan Bersama penetapan Perda Pemajuan Kebudayaan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Senin (7/9/2026).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan regulasi penting tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026).

Prosesi penetapan ditandai dengan pengambilan keputusan secara bersama serta penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD Klungkung dan Bupati Klungkung.

Dalam sambutannya, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah, serta jajaran teknis yang telah mengawal penyusunan regulasi ini hingga tuntas.

“Pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama ini merupakan wujud komitmen kita dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Satria.

Payung Hukum Pelestarian Seni lan Budaya Lokal

Bupati Satria menekankan bahwa hadirnya Perda Pemajuan Kebudayaan ini tidak sekadar menjadi pelengkap regulasi daerah, melainkan payung hukum strategis untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan lokal.

Seiring pesatnya arus modernisasi dan pariwisata, penguatan identitas budaya Klungkung yang kaya akan nilai historis dan tradisi menjadi modal penting dalam menjaga benteng karakter masyarakat.

“Harapan kita bersama, regulasi baru ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan budaya lokal dan mendorong kontribusi sektor kebudayaan terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Dihadiri Jajaran Eksekutif lan Legislatif

Agenda Rapat Paripurna tunggal ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, para anggota DPRD Klungkung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pimpinan instansi teknis di lingkungan Pemkab Klungkung.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Klungkung berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya lewat program-program aksi nyata yang berpihak pada pelestarian adat, seni, tradisi, dan kesejahteraan para pelaku seni budaya di Kabupaten Klungkung. (Sta-Kab).

 

kabar Lainnya