Mengenal Makna Rangda Tiga dalam Kalender Bali dan Tata Cara Penglukatan untuk Netralisasi Energi Negatif

pernikahan orang Bali

KABARBALI.ID – Berdasarkan perhitungan tata penanggalan tradisional atau Ala-Ayuning Dewasa dalam Kalender Bali, hari Selasa, 8 September 2026 tergolong sebagai hari yang sangat tidak disarankan untuk melangsungkan upacara pernikahan (pawiwahan).

Masyarakat Hindu Bali meyakini bahwa hari ini berada dalam naungan Rangda Tiga, suatu kriteria hari atau wuku yang dianggap kurang baik untuk memulai bahtera rumah tangga.

Dalam filosofi Wariga dan tata penanggalan Bali, penetapan dewasa ayu (hari baik) memiliki peranan penting agar setiap prosesi adat dan keagamaan dapat berjalan harmonis serta memberikan kedamaian bagi yang melaksanakannya.

Arti lan Makna Filosofis Rangda Tiga

Secara etimologi dalam bahasa Bali, kata Rangda memiliki arti janda atau duda. Sementara kata Tiga berarti tiga kali.

Atas dasar filosofi tersebut, istilah Rangda Tiga dimaknai sebagai hari yang diyakini membawa potensi kegagalan dalam pernikahan. Upacara pawiwahan yang dipaksakan berlangsung pada waktu ini dipercayai berisiko memicu perpisahan atau perceraian hingga berulang kali.

Secara keseluruhan, terdapat enam wuku dalam siklus 30 wuku Kalender Bali yang masuk dalam kategori Rangda Tiga, yaitu:

  1. Wuku Wariga

  2. Wuku Warigadean

  3. Wuku Pujut

  4. Wuku Pahang

  5. Wuku Menail

  6. Wuku Prangbakat

Simbolisasi lan Prosesi Netralisasi Energi Negatif

Kendati demikian, tradisi Hindu Bali senantiasa memberikan jalan penyucian (pencarian pemargi) untuk menyeimbangkan kembali energi alam.

Pengaruh atau energi negatif yang ditimbulkan oleh wuku maupun ketentuan Rangda Tiga dapat ditenangkan dan dinetralkan melalui prosesi pembersihan spiritual.

Upacara khusus seperti penglukatan menjadi salah satu sarana utama dalam tradisi Bali untuk melukat atau menyucikan diri, sehingga energi yang semula kurang menguntungkan dapat bertransformasi menjadi kebaikan dan keselamatan.

Bagi masyarakat yang hendak merencanakan pernikahan, disarankan untuk berkonsultasi dengan tokoh adat atau Sulinggih guna mencari dewasa ayu yang lebih tepat demi kelanggengan rumah tangga. (Kab/Red).

kabar Lainnya