KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Suasana duka mendalam mewarnai prosesi pengabenan I Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50) di Desa Adat Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (24/7/2026). Almarhum merupakan korban pembunuhan di aliran Tukad Bubuh yang sempat menyita perhatian publik 1 Juli 2026 lalu.
Karena almarhum meninggal secara tidak wajar (salah pati), seluruh tahapan prosesi adat dilaksanakan secara ketat berdasarkan petunjuk Sulinggih, Ida Pedanda Gede Oka Manuaba dari Gria Gede Manuaba, Desa Nyalian.
Salah satu tahapan paling krusial dalam upacara ini adalah penggunaan sembilan tirta dari Pura Prajapati yang ditampung dalam sembilan payuk (periuk tanah liat) berbeda. Penyucian ini dilakukan saat layon tedun (jenazah diturunkan) untuk memulihkan status kematian almarhum secara niskala.
“Sesuai petunjuk Sulinggih, penyucian menggunakan sembilan tirta dari Pura Prajapati yang melambangkan keseimbangan Dewata Nawa Sanga. Pura Prajapati sebagai stana penguasa alam kematian dipercayai mampu mengubah status kematian akibat perbuatan pihak lain menjadi kematian biasa, sehingga almarhum dapat diupacarai dalam prosesi ngaben sebagaimana mestinya,” terang Bendesa Adat Negari, I Wayan Narka.
Sejak pagi hari, keluarga, kerabat, dan ratusan krama Desa Adat Negari yang mengenakan pakaian adat berwarna hitam telah memadati rumah duka. Sebelum diberangkatkan menuju peraduan terakhir, pihak keluarga dan jero mangku menggelar ritual macaru, ngulapin, nebusin, serta matur piuning di sejumlah titik, mulai dari Tukad Bubuh, Catus Pata, Pertigaan Desa, hingga Pura Dalem.
Menjelang pukul 12.00 WITA, iringan jenazah diberangkatkan menuju setra (pemakaman) yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah duka. Suasana khidmat diiringi alunan gamelan baleganjur dan kepulan asap dupa sepanjang jalan.
Saat melintasi ruas Jalan Bypass Prof. IB Mantra, prosesi sempat dihentikan sejenak untuk melangsungkan tradisi murwa daksina (mengitari tempat/wadah sebanyak tiga kali searah jarum jam) demi keselamatan dan kelancaran rombongan. Aparat kepolisian turut disiagakan guna mengamankan dan mengatur arus lalu lintas dari arah Denpasar maupun Karangasem.
Adik almarhum, I Ketut Buda Ana, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh krama desa dan pihak terkait yang telah mengawal rangkaian acara sejak jasad almarhum ditemukan hingga prosesi ngaben tuntas. Usai pengabenan, pihak keluarga langsung melanjutkan rangkaian dengan upacara ngeroras dan meajar-ajar.
Meski kewajiban adat dan agama terhadap almarhum telah diselesaikan, pihak keluarga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan harus terus dikawal hingga tuntas.
“Kami berharap proses hukum di kepolisian berjalan lancar. Kami memohon agar tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya demi keadilan bagi almarhum,” ungkap Buda Ana.
Kasus kematian Nyoman Colik sebelumnya terungkap setelah jasadnya ditemukan di aliran Tukad Bubuh pada awal Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan, jajaran Polres Klungkung berhasil membekuk tersangka berinisial ANPP alias Petong (30). (Sta-Kab).