Kasus Pembunuhan Nyoman Colik, Desa Adat Negari Klungkung Jatuhkan Sanksi Pacaruan Mrayascita Jagat ke Pihak Tersangka

Olah TKP Kasus Pembunuan Pak Man Colik Klungklung, ternyata adalah tetangga. Foto/kabarbali.id

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Guna memulihkan keseimbangan dan kesucian tatanan kehidupan sekala dan niskala pascatragedi pembunuhan yang menimpa warga bernama I Nyoman Cita alias Nyoman Colik, Prajuru Desa Adat Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, resmi menjatuhkan sanksi adat kepada pihak tersangka.

Keputusan tegas namun bijak tersebut disepakati melalui paruman (rapat) prajuru adat yang digelar pada Jumat (24/7/2026). Hasil paruman mewajibkan pihak keluarga tersangka untuk menanggung penuh seluruh biaya sekaligus membiayai pelaksanaan upacara pacaruan (mrayascita jagat).

Bendesa Adat Negari, I Wayan Narka, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tidak diatur secara eksplisit dalam awig-awig (aturan tertulis) Desa Adat Negari. Oleh karena itu, prajuru bersama krama mengambil jalan tengah musyawarah untuk menetapkan diskresi adat tanpa mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan di aparat penegak hukum.

“Peristiwa seperti ini tidak dijabarkan dalam awig-awig kami. Karena itu kami mengadakan koordinasi dan rapat bersama prajuru untuk menetralisir suasana serta kondisi wilayah Desa Adat Negari agar kembali aman dan tenteram melalui proses pecaruan,” ujar Narka  di sela-sela prosesi pengabenan almarhum Nyoman Colik, Jumat (24/7/2026).

Sanksi Pemulihan Niskala, Tanpa Pengucilan (Kasepekang)

Narka menegaskan, sanksi yang dijatuhkan murni berfokus pada aspek pembersihan spiritual (pali-pali keagamaan) atas cemarnya wilayah (kuntang/untat) akibat tindak pidana berdarah tersebut. Desa adat memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi pengucilan (kasepekang), denda finansial pribadi, ataupun bentuk hukuman sosial lainnya.

“Untuk sanksi hukum positif kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Desa adat hanya menangani aspek adat dan spiritualnya saja,” tegas Narka.

Sebagai konsekuensi hukum adat, seluruh pembiayaan upacara pacaruan dibebankan penuh kepada pihak keluarga pelaku. Krama desa adat akan memfasilitasi, membantu, serta menyaksikan langsung rangkaian ritual agar berjalan sesuai standar keagamaan setempat.

Digelar Saat Rahina Kajeng Kliwon di Tiga Catus Pata

Sesuai hasil kesepakatan paruman, rangkaian upacara penyucian mrayascita jagat akan dipusatkan di seluruh titik vital desa (Catus Pata), meliputi Catus Pata Bypass, Catus Pata Kanginan, dan Catus Pata Desa. Sarana yang digunakan mencakup caru ayam berumbun yang dilengkapi banten pejati, suci, dan pras penyeneng.

Selain di perempatan agung, ritual penyucian juga diselenggarakan di seluruh Kahyangan Banjar Desa Adat Negari, yakni Pura Prajapati, Pura Dalem, Pura Sakti Pengrebongan, serta Pura Melanting.

Puncak pelaksanaan upacara sakral ini dijadwalkan bertepatan dengan rahina Kajeng Kliwon, Senin (27/7/2026) mulai pukul 16.00 WITA.

“Tujuan utama dari seluruh rangkaian upacara ini adalah menetralisir energi negatif, memulihkan keharmonisan lingkungan masyarakat, serta memohon keselamatan (rahayu) kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar musibah serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” pungkas Narka. (Sta-Kab).

kabar Lainnya