Kasus Pengeroyokan di Baturiti: Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka dan Ungkap Korban Merupakan Residivis

Polres Tabanan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Minggu malam (26/7/2026). foto/dok humas polres tabanan

TABANAN, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan bergerak cepat mengusut tuntas insiden pengeroyokan hingga tewas yang menimpa seorang terduga pelaku pencurian ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga mengungkap fakta baru terkait rekam jejak korban serta temuan barang bukti di lapangan.

Korban berinisial KD, warga Desa Sidatapa, Buleleng, dihajar massa hingga tewas pada Jumat (24/7/2026) dini hari usai tepergok masuk ke permukiman warga.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa saat ini jajarannya menangani kasus tersebut melalui dua Laporan Polisi (LP) terpisah demi menjaga objektifitas hukum.

“Kami ingin mengungkap fakta-fakta di lapangan dan menjaga nama baik keluarganya. Namun memang betul yang bersangkutan (KD-red) merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kejadian serupa,” ujar AKBP Bayu Pati dalam rilis resminya, Minggu (26/7/2026) malam.

Berdasarkan catatan kepolisian, korban KD pernah menjalani proses pidana atas kasus pencurian cengkeh pada tahun 2018 silam.

Kendati KD terbukti melakukan aksi pencurian dua ekor ayam aduan di Baturiti, Kapolres menegaskan penegakan hukum terhadap aksi pengeroyokan tetap berjalan secara terukur dan profesional.

18 Saksi Diperiksa, 5 Orang Resmi Ditahan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan, penetapan lima orang tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mencocokkan keterangan dengan rekaman CCTV dan barang bukti di lokasi kejadian (TKP).

“Barang bukti yang kami amankan meliputi sebilah pisau, sebuah ketapel, beberapa batu kecil, serta dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian. Seluruhnya menjadi bagian dari proses pembuktian,” paparnya.

Penyidik juga mengamankan sepeda motor yang digunakan korban, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian dari lokasi lain dan saat ini masih didalami asal-usulnya. Koordinasi dengan tim dokter forensik juga terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Polisi Tegaskan Larangan Main Hakim Sendiri

Menanggapi rumor keterlambatan penanganan, Polres Tabanan membantah tegas. Personel piket Polsek Baturiti tercatat tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan warga. Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tiga luka robek di kepala serta lebam di sekujur tubuh sebelum dievakuasi ke RS.

Kronologi sementara menunjukkan aktivitas korban sempat terekam kamera pengawas (CCTV) saat memasuki kawasan warga. Saat hendak kabur melalui jalan buntu menuju area hutan, korban dihadang warga hingga berujung pada aksi main hakim sendiri.

AKBP Bayu Pati mengimbau keras agar masyarakat tidak mengambil tindakan hukum sendiri atas dugaan tindak pidana apa pun.

“Penyidikan masih terus berjalan dan kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan alat bukti. Apapun dugaan pidana yang dilakukan seseorang, tidak boleh dihakimi secara liar. Seluruh persoalan pidana wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum,” tegas Kapolres.

Saat ini, perkara dugaan pencurian ayam ditangani oleh Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian ditangani khusus oleh Satreskrim Polres Tabanan. Kelima tersangka pengeroyokan kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. (Tim-Kab).

kabar Lainnya