Kelabuhi Petugas Pakai Kemasan Inhaler, Pemuda Asal Mojokerto Dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar

Tersangka MRDS (26) beserta barang bukti sabu, pil ekstasi, dan alat hisap (bong) yang diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar di Mako Polresta Denpasar, Senin (7/9/2026). (Foto: Dok. Satresnarkoba Polresta Denpasar / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang pemuda berinisial MRDS (26) di areal parkir salah satu minimarket di Jalan Cok Agung Tresna, Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Pria asal Mojokerto, Jawa Timur, tersebut diciduk lantaran kedapatan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D. W., membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh timnya di kawasan Renon dan sekitarnya tersebut.

“Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis kristal bening diduga sabu serta pil ekstasi,” ujar Kompol I Komang Agus D. W., Senin (7/9/2026).

Buntut Laporan Warga dan Penyelidikan Ciri-Ciri Target

Pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Sumerta Kelod. Informasi tersebut mengarah pada seorang pria yang akrab disapa Reza.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kompol I Komang Agus D. W. melakukan pengarahan serta penyelidikan mendalam untuk melacak pergerakan target operasi (TO).

Pada Rabu (2/9/2026) malam sekitar pukul 19.30 WITA, petugas melihat tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai sedang memarkirkan kendaraannya di areal parkir minimarket Jalan Cok Agung Tresna.

Tanpa mengulur waktu, petugas langsung mengepung dan mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Kelabuhi Petugas dengan Bungkus Inhaler dan Kemasan Teh

Dengan disaksikan saksi dari masyarakat umum, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima butir tablet diduga ekstasi (tiga butir warna pink muda dan dua butir pink tua) dengan berat bersih 2,06 gram.

Selain itu, petugas menyita satu paket kristal bening diduga sabu seberat 0,10 gram bersih yang disembunyikan secara rapi di dalam pembungkus plastik teh kemasan lalu dimasukkan ke kotak bekas vicks inhaler, serta satu buah alat hisap sabu (bong).

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang terdaftar dengan nama WhatsApp “Rio Martin”, yang saat ini diproses dalam berkas terpisah.

Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mako Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana narkotika. (Irw-Kab).

kabar Lainnya