DENPASAR, KABARBALI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU) kembali melakukan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi.
Berdasarkan rilis terulis BKSD Bali yang diterima kabarbali.id, dalam kurun waktu berdekatan, petugas berhasil mengevakuasi satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus) di Kabupaten Tabanan dan satu ekor bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) di Kabupaten Badung, Senin (20/4/2026).
Kedua satwa ini kini telah berada dalam penanganan medis untuk memastikan keberlangsungan hidup mereka di masa depan.

Aksi penyelamatan pertama bermula dari laporan I Nengah Reca, warga Banjar Celagi, Desa Denbatas, Tabanan. Seekor Elang Tikus ditemukan dalam kondisi tak berdaya di area persawahan akibat terkena getah lengket yang menghambat pergerakannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Badung-Denpasar-Tabanan segera melakukan evakuasi. Saat ini, sang elang telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani observasi dan pembersihan bulu agar bisa kembali terbang.
Di lokasi berbeda, seorang warga bernama Wilen yang berdomisili di Jalan Sedap Malam, Badung, secara sukarela menyerahkan seekor bayi Lutung Jawa jantan. Bayi yang diperkirakan baru berusia satu bulan ini memiliki bulu coklat keemasan yang mencolok—ciri khas fase awal usia lutung.
Mirisnya, bayi lutung ini diketahui merupakan hasil pembelian, yang mengindikasikan bahwa praktik perdagangan satwa liar ilegal masih terjadi. Karena masih sangat muda dan terpisah dari induknya, bayi lutung ini memerlukan perawatan intensif di PPS Tabanan untuk memulihkan kondisi fisik serta insting liarnya.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengapresiasi meningkatnya kepedulian masyarakat untuk melapor. Namun, ia kembali menegaskan bahwa memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi adalah tindakan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi. Elang Tikus dan Lutung Jawa dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Sinergi masyarakat dan pemerintah adalah kunci menjaga kelestarian hayati,” tegas Ratna Hendratmoko.
Kedua satwa tersebut nantinya akan melalui proses rehabilitasi panjang. Tujuannya bukan sekadar sehat secara fisik, melainkan mengembalikan insting liar mereka agar siap dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. (Irw-Kab).