Luruskan Video Viral ! Kapolresta Denpasar Buka Suara Soal Tudingan Rampas HP Pria Mabuk yang Ngaku Wartawan

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang,  angkat bicara sekaligus membantah keras narasi video viral di media sosial yang menyebut dirinya telah merampas telepon genggam milik seorang pria yang mengaku sebagai wartawan di Mapolsek Kuta.

Pihak kepolisian menegaskan perlu meluruskan informasi tersebut agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh berdasarkan fakta hukum di lapangan, bukan dari potongan video dengan narasi yang menyesatkan.

Kombes Pol. Leonardo  menjelaskan bahwa kehadiran dirinya di Polsek Kuta pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita adalah untuk memantau langsung penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian.

Dalam kasus koboi tersebut, pria asal Depok berinisial FVK (39) yang mengaku-ngaku jurnalis itu justru berstatus sebagai pihak terlapor (terduga pelaku).

“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle (keling besi) serta mengucapkan ancaman pembunuhan. Atas kejadian itu, personel membawa para pihak ke Polsek Kuta,” ujar   Leonardo.

Kapolresta menambahkan, saat digiring ke Mapolsek Kuta, terlapor FVK datang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol bahkan nekat membawa sebotol minuman keras ke kantor polisi. Saat mengaku sebagai wartawan, FVK tidak mampu menunjukkan kartu pers resmi dengan dalih tertinggal di kamar hotel, namun ia terus-menerus merekam situasi sekitar menggunakan ponselnya.

Melihat kondisi yang kurang kondusif, Kapolresta Denpasar yang berada di lokasi berupaya menenangkan situasi dan meminta terlapor untuk menyimpan ponselnya.

“Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut, tindakan tegas menghentikan perekaman video tersebut murni dilakukan karena konteks penanganan perkara pidana, di mana terlapor saat itu bertindak emosional dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal oleh penyidik akibat pengaruh alkohol.

Terkait perkembangan kasus, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga telah melakukan tes urine terhadap terlapor dengan hasil positif mengandung Benzodiazepine (golongan obat penenang/sedatif). Kendati demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya. (Irw-Kab).

kabar Lainnya