

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Aparat Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil membekuk seorang pelaku kejahatan jalanan (jambret) berinisial IKD (16) usai menyasar wisatawan mancanegara asal Rusia di depan Coco Mart, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
Remaja asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem tersebut ditangkap saat hendak kembali melancarkan aksi kejahatannya di kawasan yang sama pada Rabu (9/9/2026).
Kasi Humas Polresta Denpasar saat ini dijabat oleh Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkap, penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Vasilev Sergei (41), warga negara Rusia.
“Peristiwa perampasan terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 22.40 WITA. Saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki di trotoar menuju tempat spa,” ungkapnya.
Tiba-tiba, datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam langsung memepet korban dan merampas kalung emas yang melingkar di lehernya.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga rantai kalungnya putus. Meski rantai kalung berhasil dipertahankan korban, para pelaku berhasil membawa lari liontin emas seberat 19 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp47.376.000.
Tertangkap Saat Hendak Kembali Beraksi
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Putu Santhi Adnyana mengintensifkan patroli rutin di sepanjang Jalan Raya Kartika Plaza, Kuta.
Pada Rabu (9/9/2026), petugas melihat dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri persis seperti kendaraan pelaku.
Tim bergerak cepat melakukan penghadangan. Pelaku IKD yang dibonceng berhasil diamankan di tempat, sementara rekannya berinisial Andre melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX hitam, jaket hoodie hitam oranye yang digunakan saat beraksi, celana panjang, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp800.000.
Pengakuan Pelaku: Sudah Beraksi di Banyak Lokasi di Kuta
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif utama tindakan nekat pelaku didasari masalah tekanan ekonomi.
Kepada penyidik Polsek Kuta, pelaku IKD mengakui telah berulang kali melakukan aksi jambret perhiasan emas dengan sasaran wisatawan asing di berbagai titik strategis kawasan Kuta, di antaranya:
Jl. Sriwijaya: Perhiasan emas 10 gram (dijual Rp12.500.000)
Pertigaan Jl. Patih Jelantik: Perhiasan emas 7 gram (dijual Rp15.000.000)
Jl. Tegeh Sari, Kuta: Perhiasan emas 15 gram (dijual Rp20.000.000)
Jl. Poppies I, Kuta: Perhiasan emas 9,5 gram (dijual Rp4.500.000)
Jl. Lebak Bene, Kuta: Perhiasan emas 6,5 gram (dijual Rp6.700.000)
Saat ini pelaku IKD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku (DPO) yang berhasil kabur. (Irw-Kab).